PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Peraturan akan dilakukannya penghapusan dan peleburan beberapa SKPD, sesui Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, dipastikan akan sah menjadi Perda, dalam waktu dekat ini. Sehingga pada 2017 mendatang, perampingan SKPD berjalan sesui pembagian.
Ketua Pansus Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, Herwan Nasri ST menjelaskan, jika Pemko harus segera mencari solusi, agar tidak terjadi penumpukan pejabat yang non-job.
"Yang paling penting, tempatkan pejabat sesuai dengan disiplin ilmunya. Jangan seperti sekarang, banyak pejabat eselon II yang tidak tepat sasaran, sesuai ilmunya." Kata Herwan Nasri saat berbincang dengan Riaumandiri.co, Rabu (24/8/2016).
Dijelaskan Herwan, seperti halnya Dinas Pasar dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, yang sudah pasti dihapus. Dua dinas ini digabung dengan SKPD lainnya.
"Kita minta ini disikapi juga. Siapapun nanti Walikotanya di tahun 2017. Bahkan jika perlu, untuk dinas yang baru, semuanya diassesment. Sehingga terjadi asas keadilan sesuai disiplin ilmu masing-masing,"kata Herwan.(ben)