PEKANBARU (riaumandiri.co)-Aktifis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau melakukan aksi simpatik, mendesak Kepolisian Daerah Riau mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan.
Aksi para aktifis dilakukan, Rabu (24/8), di depan Kantor Gubernur Riau tepatnya di Tugu Zapin Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, dengan membawa payung hitam yang tertera huruf-huruf yang bila dirangkai bertuliskan 'CABUT SP3'. Terang saja, aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini, menarik perhatian pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.
Selain itu, para aktifis juga memajang spanduk untuk mengingatkan masyarakat tentang masalah rutin yang kerap menghantui masyarakat Riau dalam beberapa belas tahun terakhir, yakni masalah kebakaran hutan dan lahan, serta kabut asap.
Kepada riaumandiri.co, Evan Sembiring yang merupakan Deputi Direktur Walhi Riau mengatakan kalau tujuan aksi ini ingin memperlihatkan kepada masyarakat Riau terkait kebijakan Polda Riau yang menghentikan proses penyidikan atas perusahaan yang diduga sebagai 'biang asap' pada 2015 lalu.
"Mereka (warga Riau,red) harus tahu SP3 ini. Ketika asap itu (pada 2015,red), ada perlawanan yang luar biasa, (dengan) melakukan demonstrasi, pendudukan kantor gubernur. Mereka juga sudah sadar kalau asap tersebut berasal dari lahan konsesi," ungkap Evan di sela-sela aksi.
"Sekarang juga masyarakat jangan butuh 18 tahun, jangan butuh 15 tahun seperti dulu agar sadar. Tapi sebaiknya mereka juga segera sadar tahu mengapa asap terulang di Riau. Itu karena ada penghentian proses penegakan hukum yang tidak adil, yang menghentikan kasus- korporasi besar," sambungnya menegaskan.
Usai melakukan aksi, para aktifis tersebut kemudian membubarkan diri dengan tertib.(Dod)
(Selengkapnya di Haluan Riau)