Siak (riaumandiri.co) - Terkait aksi mogok kerja yang dilakukan sebagian buruh sejak tanggal 15 Agustus 2016 dan masih berlangsung saat ini, Dissosnakertrans Kab. Siak telah memediasi Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu dan Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau pada tanggal 20 Agustus 2016 bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Dari pertemuan tersebut menghasilkan tindak lanjut diantaranya:
1. BOB akan mengusulkan santunan pekerja migas terhitung mulai tahun 2017 sesuai surat balasan SKK Migas ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak tertanggal 29 Juni 2016.
2. SBCI tidak menghalangi maksud BOB pada point 1, namun SBCI tetap menuntut santunan pekerja migas dibayarkan mulai dari 2009 dan akan maju ke SKK Migas terkait hal ini.
3. Mengingat kondisi BOB pada saat ini, pengurangan pekerja pihak ketiga tidak dapat dihindari untuk kontrak baru sesuai kebutuhan operasional.
4. SBCI tetap menolak dan memperjuangkan agar pengurangan pekerja pihak ketiga di lingkungan BOB tidak terjadi.
5. Pemerintah menghimbau agar pengurangan pekerja dapat dihindari dan apabila hal tersebut tetap terjadi, pihak pekerja dapat memperselisihkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan tersebut, Desyunarman Nadir menyatakan bahwa BOB sudah menjelaskan permasalahan yang terjadi dan sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan oleh perusahaan mitra dengan pekerja yang bernaung dibawahnya karena aksi mogok kerja dilakukan oleh para pekerja pihak ketiga/mitra kerja yang tergabung dalam DPP SBCI Provinsi Riau, bukan dari pekerja BOB.
Maka BOB mengharapkan dalam pertemuan tersebut, para buruh yang tergabung dalam SBCI dapat menyampaikan aspirasinya melalui jalur yang tepat, antara lain melalui perusahaannya masing-masing.(rls/azw)