Bagansiapiapi (riaumandiri.co)- Kendati sudah pihak panitia kabupaten sudah berupaya menengahi, sengketa Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) antara calon nomor urut satu Jun Fayer Silaban dengan nomor urut dua Sukandario masih terus berlanjut.
Pihak-pihak yang bersengketa tidak puas dengan keputusan panitia kabupaten. Malah mereka menuding panitia Pilpeng kabupaten telah menghilangkan hak demokrasi warga. Karena itu puluhan warga Balam Sempurna yang tidak puas mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Rokan Hilir, Senin sore kemarin.
Kehadiran tim sukses nomor urut 2 dan nomor urut 3 ini diterima langsung Ketua Komisi A Abu Khoiri dan anggota Afrizal, Bachid Madjied, Jearli Silalahi, Amansyah serta Wakil Ketua DPRD Rohil H Syarifudin MM.
Dalam laporan kepada DPRD warga mengatakan hak demokrasi mereka telah dihilangkan oleh Panitia Pilpeng Kabupaten. Pasalnya, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara tiga calon penghulu saat pleno di kantor desa tanggal 19 Juli yang mengesahkan sistim pencoblosan ganda (coblos di luar kotak dan coblos di dalam kotak).
Namun Panitia Pilpeng Kabupaten mengabaikan kesepakatan itu. Laporan yang diberikan kepada Bupati malah mengatakan tim nomor urut dua dan tiga tidak mengesahkan sistem pencoblosan ganda.
Suharjo Simanjuntak salah seorang dari saksi calon nomor urut tiga menjelaskan, pada saat pleno di kantor desa yang dihadiri semua aparat desa maupun yang berkepentingan seperti BPK, Panwas dan Kepolisian serta tiga kandidat dan seluruh saksi maupun ketua 17 TPS, berdasarkan hasil voting telah menyepakati mengesahkan pencoblosan ganda.
Setelah pengitungan ulang di 17 TPS dan hasil paleno ditandatangani oleh ketiga kandidat dan berita acara disampaika ke Panitia Pilpeng Kabupaten. Tidak diduga-duga, tiba-tiba datang panggilan yang mengaku tim fasilitasi kantor bupati, bahwa mereka dimintai keterangannya melalui pengangkatan sumpah. Setelah menerangkan segala terjadi di sidang pleno disampaikan secara detail kepada tim fasilitasi.
“Tapi terakhir yang kami terima, yang kami katakan sebenarnya di rapat pleno itu dua lobang dibatalkan, justru disahkan atas permintaan kami. Kalau saya lihat pak tim fasilitasi ini gelarnya banyak-banyak kali, ada SPd, ada Drs. Untuk apa itu pak sarjana itu semua kalau hasilnya justru sebaliknya,” bebernya.
Edi Sahputra, Tim Pemenangan kandidat nomor dua Sukandario juga berharap agar Komisi A dapat menindaklanjuti hasil tim fasilitasi kabupaten kabupaten yang ditandatangani 20 Agustus kemarin jam 8 malam. Dimana, hasil tim fasilitisati berdasarkan tanya jawab dengan berita acara yang dibacakan ketua tim fasilitasi Wan Rusli menurut mereka ada pemberitaan yang keliru.
Yakni dalam dalam surat keputusan Pilpeng dinyatakan pada poin tiga bahwasannya nomor urut dua menyatakan sah coblos ganda didalam kotak dan diluar kotak. Sementara selama tanya jawab sebelumnya dari pihak nomor urut dua menyatakan itu tidak sah, dan penandatanganan yang diketuk palu oleh camat dibacakan camat masih sesuai dengan hasil tanya jawab menyatakan tidak sah.
“Tetapi setelah dibacakan, semalam waktu keputusan yang disampakan bapak Rusli menyatakan itu menjadi Sah. Ini pernyataan yang disampaikan Wan Rusli.
Jadi dalam hal ini kami merasa dibohongi. Setelah diundang tanggal 18 ke kantor Camat untuk menentukan putusannya, ternyata pernyataan pak Rusli berbeda, beliau menyatakan itu bukan hanya untuk diklarifikasi dan hanya menyampaikan yaitu amanah bupati, mengatakan hasil tim fasilirtasi tersebut di bacakan bukan untuk diklarifikasi. Dengan alasan itu maka sebabnya kami datang kemari,” terangnya.
Mendapat Laporan itu, Ketua Komisi A Abu Khoiri meminta agar Tom Monitoring Kabupaten yang mengatakan sah mencoblos dua lobang agar meninjau kembali putusan yang mereka ambil. Apalagi, hal ini juga telah dikuatkan dengan data panitia desa yang menyatakan coblos ganda atau dua lobang tidak sah.
“Kita menghimbau kepada tim verifikasi agar mempelajari hal ini betul-betul suapaya tidak ada dualisme putusan antara panitia desa dengan panitia kabupaten,” tegas pria yang akrab disapa Aboi ini.(mg2)
Aboi menambahkan, DPRD langsung menyurati panitia kabupaten dan desa untuk hadir bersama-sama membahas hal ini di kantor DPRD, Selasa 23 Agustus. Untuk itu, dia meminta putusan bupati Rohil yang menyatakan akan menghitung ulang seluruh kotak suara tanggal 24 mendatang di gedung serbaguna sabaiknya ditunda dulu sebelum masalah ini selesai.
“Dalam pleno desa mereka berpedoman pencoblosan dua lobang tidak sah, tapi ketika disimpulkan oleh tim kabupaten itu mengatakan sah. Keputusan tanggal 24 itu kalau bisa ditunda dululah sebelum ada pertemuan kita (DPRD). Kita lihat hasilnya seperti apa yang bisa diterima semua pihaklah, jangan sampai ada pihak yang tidak menerima dan ada pihak yang kurang nyaman. Kita carikan solusi yang terbaiklah untuk semuanya,” terang politisi PKB asal Kubu itu.(mg2)