Sandi Melihat Kopda Dadi Santoso Ditabrak

Rabu, 24 Agustus 2016 - 08:05 WIB
andika Sidang kasus tabrak mati anggota TNI dengan terdakwa Caca Gurning digelar di PN Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi M Iqbal, Selasa (23/8).

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Saksi Sandi Pratama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengaku melihat Kopda Dadi ditabrak saat berada di kawasan Purna MTQ, tepatnya di samping Gedung Idrus Tintin, Jalan Jenderal Sudirman, pada 26 Oktober 2015 lalu.
Kesaksian tersebut disampaikannya pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/8). Adapun pesakitan dalam kasus ini adalah Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning.


Diterangkan Sandi, jika mobil yang diduga ditumpangi terdakwa Caca Gurning menabrak korban Kopda Dadi hingga akhirnya anggota dari Komando Strategi Angkatan Darat tersebut menghebuskan napas.


Kala itu, Sandi juga menjadi korban kekerasan dan perampasan sepeda motor oleh gerombolan yang diduga sebagai geng motor di depan Jalan Parit Indah, tidak jauh dari purna MTQ.


"Sepeda motor rekan saya dirampas, kami menuju ke MTQ untuk melapor ke Posko di sana," ungkap Sandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhanudin.
Posko yang dimaksudkan adalah posko kesehatan penanggulangan karhutla Riau tahun 2015. Di sana korban Kopda Dadi Santoso bertugas.


Bersama korban, saksi Sandi menuju lokasi tempat ia dibegal. Sayangnya kelompok yang membegalnya tidak lagi ada di lokasi tersebut. Kopda Dadi dan Sandi memutuskan kembali ke MTQ. Di sinilah kejadian penabrakkan terjadi.


Sandi melihat korban ditabrak dengan menggunakan mobil yang saat itu juga dikerumuni kelompok orang. Ia juga melihat kelompok tersebut memukul mobil, yang diduga bukan dari kelompok yang sama. "Ada dipukul sisi kanan mobil," katanya.


Melihat kejadian tersebut, kata Sandi, Kopda Dadi berusaha melerai keributan, dan meminta mobil berhenti. Sayangnya mobil malah tancap gas, dan menabraknya.
Sementara itu, saksi lainnya tidak berada di lokasi kejadian. Seperti keterangan saksi Supriyono yang mengatakan mengetahui kejadian tersebut saat melihat jenazah korban Kopda Dadi di rumah sakit.


"Saya ditelpon Kasdim, jam 2 pagi diminta langsung ke (Rumah Sakit) Awal Bros. Setengah 6 (pagi) sudah ada Dandim, Kasrem, Kapolresta. Saya lihat di belakang ada almarhum Kopda Dadi Santoso. Saya lihat mukanya rusak, masuk ke dalam," terang Supriyono yang juga merupakan prajurit TNI.


Selain kedua saksi tersebut, juga terdapat dua nama lainnya sebagai saksi lainnya dihadirkan JPU yang dipimpin Herlina Samosir. Saksi tersebut, yakni M Iqbal yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, yang disinyalir mengetahui kejadian nahas tersebut.


Seperti sidang sebelumnya, suasana ruang sidang dipenuhi anggota TNI berseragam. Hanya saja, kemarin tidak terjadi keributan berarti.
Caca Gurning didakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, pada hari Senin (26/10) tahun lalu, di Purna MTQ, tepatnya disamping Gedung Idrus Tintin, Jalan Jenderal Sudirman.


Adapun dalam aksinya, Caca diduga menjadi otak dengan memerintahkan Andi Firmansyah Harianja (telah divonis 12 tahun penjara dalam perkara yang sama) untuk menabrak Kopda Dadi Santoso hingga tewas.


Perbuatannya, dijerat dalam 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler