TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil, mengimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP baik di kecamatan maupun di kantor Disdukpencapil Tembilahan sebelum tanggal 30 September mendatang.
Kepala Disdukpencapil Inhil, MJ Verman, Senin (22/8) mengatakan hal itu sesuai dengan imbauan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil. "Silakan datang ke Kantor Kecamatan atau Disdukpencapil di Tembilahan. Tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW,
Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK (Kartu Keluarga),'' ujarnya.
Perekaman e-KTP ini dikatakannya sangat penting. Karena merupakan prosedur baku yang wajib diikuti untuk mendapatkan ketunggalan data.
"Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik. Pastikan segera mengurus, gratis kok, tidak dipungut biaya sepeserpun. Tidak akan dipersulit, hanya menunjukkan kopy KK, sudah bisa dilayani dengan baik," lanjutnya.
Tujuannya pembuatan e-KTP dikatakan MJ Verman jelas, pertama untuk up date database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan lain-lain. ''e-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu.
Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,'' jelas MJ Verman. Jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan dikatakannya akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Bahkan Kemendagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai 30 September 2016.
Sikap tegas ini, dikatakannya diambil Kemendagri sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti diketahui, Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 Januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektronik diawali dengan input data atau perekaman.
"Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana dan lainnya. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik," tambahnya.(grc/dan)