JAKARTA (HR)- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, dalam sepekan ke depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan proses mendapatkan izin terbang atau Air Operator Certificated (AOC) harus memenuhi syarat yang ada di Undang-Undang (UU).
"Karena ini sebenarnya industri yang bagi kami adalah industri yang no fail industry," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/2).
Jonan menyebutkan, Kementerian Perhubungan tengah melakukan modernisasi proses perizinan. Salah satunya yang sudah resmi proses online yang diberlakukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam proses izin terbangnya.
Dirinya menuturkan, proses modernisasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ini juga sudah seharusnya menjadi contoh yang baik, di mana standar izin dan administrasinya.(okz/ara)
"Ke depan, kalau saya ngomong ke depan itu seminggu ya. Kami akan mewajibkan semua izin terbang (AOC, Air Operator Certificate) itu harus memenuhi persyaratan di UU, suka atau enggak, kecuali kalau UU berubah," tambahnya.
Dirinya juga melakukan dalam memproses suatu izin terbang harus memiliki modal yang cukup dan diwajibkan pula memasukan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan.
"Itu harus dipenuhi. Jadi AOC-nya harus bener," tutupnya