PEKANBARU (riaumandiri.co)-Rapat paripurna Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Pekanbaru, mengisyaratkan jika akan banyak Pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru terancam nonjob, karena ada beberapa Dinas dihapus.
Diketahui, dari Pansus Ranperda PSPD ini, ada sejumlah satuan kerja yang dihapus, seperti Dinas Pasar (Bergabung ke Disperindag), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk urusan kebersihan masuk ke BLH, dan pertamanan masuk ke PU. Tata Ruang dan Bangunan (Gabung Dinas Pertanahan), Kesbangpol (Digabung dengan urusan pemerintah masuk sekretariat daerah).
"Misinya semaksimal mungkin merampingkan, dan melakukan penghematan dari segi struktur organisasi," kata Sekko M Noer kepada wartawan usai mengikuti paripurna Senin (22/8)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono di dampingi Ketua DPRD, Sahril, sementara, dari Pemko Pekanbaru Wali Kota Pekanbaru diwakili oleh Sekretaris Kota (Sekko) HM Noer dan undangan lainnya.
Diketahui usulan susunan perangkat daerah, yang saat ini dalam proses itu adalah, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru masuk ke Tipe A, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru masuk ke Tipe A, Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Tipe A.
Lalu untuk Dinas-dinas, terdiri dari, Dinas Pendidikan Tipe A, Dinas Kesehatan Tope A, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, Dinas Sosial tipe B, Dinas Pemadam Kebakaran tipe B, Dinas Tenaga Kerja tipe B, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B, Dinas Pangan tipe B, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang tipe C, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil tipe A, Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana tipe B, Dinas perhubungan tipe B,Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe A, Dinas pemuda dan olahraga tipe B, Dinas kebudayaan dan pariwisata tipe A, Dinas perpustakaan dan kearsipan tipe B, Dinas pertanian dan perikanan tipe B, dan Dinas perdagangan dan perindustrian.
Untuk Badan-badan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe A, Badan Perencanaan Pembangunan daerah tipe B, Badan penelitian dan pengembangan tipe B, Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah tipe A, dan badan pendapatan daerah tipe A.
Dan kecamatan masuk kedalam perangkat daerah, Bukit Raya tipe A, Marpoyan Damai tipe A, Payung Sekaki tipe A, Rumbai tipe A, Rumbai Pesisir tipe A, Tampan Tipe A, Tenayanraya tipe A, lima puluh tipe B, Pekanbaru kota tipe B, Senapelan tipe B, Sukajadi tipe B, dan Sail tipe B.
Usulan ini berdasarkan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Dari perangkat daerah itu, ada sekitar 22 dinas, lima badan, dan 12 kecamatan. Disebutkan Sekko, ini semua berdasarkan UU dan PP yang berlaku, dan semua dilakukan sesuai kebutuhan daerah.
"Pemko sudah semaksimal mungkin, soal penetapan tipe –tipe itu seperti yang ditanyakan Dewan, lalu masih ada juga yang menyebutkan masih gemuk, dan belum ramping, ini akan kami jelaskan dalam jawaban Pemko," tuturnya.(ben)