Kelola USP/KSP Penuh Tanggung Jawab

Senin, 22 Agustus 2016 - 22:06 WIB

SIAK HULU (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar Hari Afrizon, mengatakan pengurus koperasi lebih bertanggung jawab menjalankan usaha koperasi dalam mengangkat ekonomi anggota agar lebih sejahtera. Selain itu, jauhkan pengurus koperasi dari sifat arogan, mental korup dan tumbuh kembangkan sifat kekeluargaan serta tanggung jawab.
 

"Perlu saya ingatkan kepada pengurus koperasi agar dapat mengelola koperasi secara profesional dan bertanggung jawab serta menjauhkan dari tindakan tercela yang bisa merugikan koperasi, serta tingkatkan kualitas kelembagaan dan ketatalaksanaan organisasi untuk menumbuhkembangkan kegiatan Usaha Simpan Pinjam (USP) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP)," ucap Heri.


Hal itu dikatakannya saat membuka dan memberikan pengarahan pada Pelatihan Pengendalian/Pengawasan PP Nomor 09 Tahun 1995 pada KSP/USP Angkatan II di Hotel Tiga Dara, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Senin (22/8).


"Untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi Pengelola Usaha Simpan Pinjam (USP) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) perlu ditumbuhkembangkan, dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna," terang Kadis.


Dijelaskannya, bukan itu saja dalam pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelolanya sehingga mengetahui dan memahami aturan dan ketentuan yang harus diberlakukan. Di sisi lain juga perlu peningkatan kesempatan berusaha bagi anggota untuk melakukan kegiatan produktif dan hal ini perlu mengembangkan usaha simpan pinjam oleh koperasi.


Di sisi lain peserta juga harus memahami makna dan arti koperasi itu sendiri sebagaimana yang telah diatur pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


"Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan," tambah Heri.


Ditegaskannya, koperasi adalah sebuah badan usaha seperti halnya badan-badan usaha lainnya yang mempunyai tujuan memperoleh keuntungan.
"Koperasi mempunyai tujuan yang jelas yakni meningkatkan kesejahteraan anggota yaitu dengan meningkatkan pendapatannya atau mampu meningkatkan nilai tambah dari setiap kegiatan yang dilakukan para anggota bersama koperasinya," ujar Heri. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler