BENGKALIS (riaumandiri.co)-Sebanyak 40 aparatur sipil negara (ASN) dari delapan kecamatan, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas, Senin (22/8/2016). Kegiatan itu bertujuan mewujudkan tertib administrasi perkantoran.
“Bimtek ini nantinya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” ungkap Staf Ahli Haholongan membacakan sambutan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Dikatakan Bupati Bengkalis, ASN dituntut untuk selalu meng-upgrade pengetahuan dan kemampuan, agar tidak tertinggal dalam mengikuti ritme perkembangan zaman.
Bimtek ini, selain untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Haholongan berharap melalui bimtek ini ada kesamaan persepsi terhadap tata naskah dinas yang diberlakukan kepada ASN dalam menjalankan tugas administrasi secara berdaya dan berhasil guna, baik itu dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa indonesia yang baik, benar dan lugas.“Dengan demikian jelas bagi kita kesalahan dalam membuat tata naskah dinas, bisa menyebabkan terjadinya salah penafsiran,” tandasnya.
Dikatakan mantan Kabag Pertanahan ini, terdapat enam asas tata naskah dinas yang harus menjadi perhatian dalam setiap penulisan. Diantaranya adalah asas daya dan hasil guna, yakni benar dalam penulisan penggunaan ruang atau lembar naskah dan benar menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar dan luga. Selanjutnya adalah asas pembakuan yaitu disusun sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Asas pertanggung jawaban yaitu dalam pembuatan tata naskah dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan dan keabsahan. Asas keempat adalah keterkaitan, dengan kegiatan administrasi umum.
Sementara asas kelima adalah kecepatan dan ketetapan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja. Sedangkan yang keenam adalah asas keamanan yang dimaksudkan aman secara fisik dan substansi.
Haholongan mengatakan, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tata naskah dinas merupakan hal yang rutin dilakukan di instansi pemerintahan. masih sering dijumpai naskah dinas yang belum sesuai petunjuk sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam membuat tata naskah dinas, seluruh ASN harus memperhatikan dan mempedomani Peraturan Bupati Bengkalis nomor 02 tahun 2012 tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bengkalis. langkah ini penting, agar ke depan tidak lagi ditemukan kesalahan-kesalahan dalam penulisan tata naskah dinas. Maka diharapkan seluruh peserta harus dapat mengikuti bimtek ini secara serius ungkapnya. (adv/humas)