ESDM Siap Beberkan Formula Perhitungan Harga Premium

Selasa, 10 Februari 2015 - 08:50 WIB
ILUSTRASI.

JAKARTA (HR)- PT Pertamina diminta membuka harga penentuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, karena dianggap sebagai bahan bakar yang paling mahal di ASEAN. Lantas, apa saja yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan harga BBM jenis Premium?

Sekertaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, mengatakan terdapat lima komponen penentu harga dasar Premium. Menurutnya, hal ini dipengaruhi dari dalam maupun luar negeri.

"Dari harga indeks pasar (HIP), biaya perolehan, penyimpanan, distribusi dan margin badan usaha atau fee penyalur BBM," ujar dia dalam Forum Silaturahmi Ditjen Migas di Ruang Audiotorium Migas, Plaza Centris, Jakarta, Senin (9/2).

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah menggunakan penetapan formula harga bensin (gasolin) ron 88 yakni 87,07 MOPS 92 ditambah 12,93 MOPS Naphta ditambah (0,5 dikali 36 persen). Dengan catatan, O,5 merupakan market blending cost dan 36 persen merupakan impor premium Ron 88 RKAP 2007.

"Rata-rata harga MOPS Januari 2004-Desember 2006, dengan nilai Mogas 92 mencapai 58 persen, Naptha 51persen dan Premium RON 88 mencapai 98,42persen," katanya.

Kendati demikian, pemerintah seharusnya menerapkan penghitungan yang sesuai yakni 87,07 MOPS 92 ditambah 12,93 MOPS Naphta ditambah (0,5 dikali 36 persen). "Sehingga rata-rata harga MOPS 2014 dengan nilai Mogas 92 mencapai 108 persen, Naptha 94 persen, premium mencapai 98,65 persen," tukasnya.(okz/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler