Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)- Seluruh penduduk Indonesia diperintahkan segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP). Selambat-lambatnya sudah terekam pada 41 September 2016 mendatang. Jika tidak, dikenakan sanksi administratif dengan tidak mendapatkan pelayanan publik.
Aturan ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin MSi, kepada wartawan Minggu (21/8).
Menurutnya data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.Tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.
"Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tegasnya. Dijelaskan Syafruddin, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi. Begitu juga pelayanan publik lainnya seperti perbankan dan lain sebagainya," terangnya.
Syafruddin juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauanan yang ada, masih terdapat warga Pelalawan yang menggunakan KTP ganda.
Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Syafruddin bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," tutupnya.***