Bupati Sampaikan Ranperda Lembaga Penyiaran

Ahad, 21 Agustus 2016 - 21:58 WIB
Bupati Inhil HM Wardan, membacakan enam Ranperda saat paripurna DPRD.

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  Bupati HM Wardan menyampaikan enam buah Rancangan Peraturan Daerah dan satu buah pencabutan Perda. Adapun rancangan  tersebut, salah satunya perihal penyiaran televisi.


Adapun, enam buah Ranperda yang disampaikan Bupati Inhil itu adalah Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Inhil 2015. Pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.


Kemudian, tentang lembaga penyiaran publik lokal televisi Inhil. Lembaga penyiaran publik lokal radio Inhil. Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Inhil.


Serta pencabutan Perda Kabupaten Inhil Nomor 56 Tahun 2000 tentang pajak hasil pertanian dan perikanan. "Agenda yang akan disampaikan pada kesempatan ini kami nilai memiliki peran yang amat penting, karena merupakan aplikasi dari Kewajiban Konstitusional dan merupakan upaya kita semua untuk membangun daerah agar dapat lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang,'' pungkasnya. (grm/aag)  

Editor:

Terkini

Terpopuler