PEKANBARU (riaumandiri.co)- Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau, Sayed Abubakar A Assegaf, meminta pemerintah segera memulihkan hak-hak warga Kampung 40 yang dituding sebagai perambah di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Saat ini mereka dibekukan hak mendapat pendidikan dan hak kependudukan.
Warga Kampung 40 yang dituding oleh pemerintah bermukim di dalam Zone Inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan bahkan dicap sebagai perambah, sudah setahun belakangan ini dihambat hak-haknya. Sekolah kelas jauh yang berada di lokasi kampung dibekukan statusnya.
Begitu juga dengan RT yang ada di lokasi tersebut dicabut statusnya, sehingga 200-an KK yang ada di kampung tersebut dianggap sebagai warga gelap.
“Kami meminta pemerintah memulihkan hak-hak mereka. Sebagai warga negara mereka berhak atas pendidikan yang layak dan status kependudukan,”
Sayed ujar Sayed Abubakar dalam rilis yang diterima Haluan Riau, Jumat (19/8). Menurutnya, saat ini status mereka belum jelas apakah benar mereka bermukim di zone inti, karenanya Sayed meminta semua pihak turun bersama.
“Perlu segera dilakukan gelar perkara dan pengukuran ulang untuk menentukan apakah benar mereka berada di zona inti Cagar. Jika ternyata bukan mereka justru harus dibina untuk justru menjaga cagar,” tegasnya.
Kondisi warga Kampung 40 saat ini cukup memprihatinkan. Anak warga Kampung 40 yang bersekolah di luar kampung bahkan diminta untuk pindah. Selain itu surat-surat tanah milik warga juga dibatalkan oleh pihak kecamatan berdasar perintah Bupati.
"Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu, padahal mereka sudah bermukim di kampung ini sejak tahun 2008, setahun sebelum tempat ini dijadikan Cagar. Menurut penghintungan kami, lokasi Kampung 40 ini berada di luar zona inti,” ujar Jhon Hendri dari Koalisi LSM yang bergerak mengadvokasi masyarakat Kampung 40.
Koalisi LSM menerangkan, menurut UNESCO, Cagar Biosfer itu terbagi dalam 3 zona, yaitu zona inti, penyangga dan transisi. Jarak antara kawasan zona inti dan lokasi Kampung 40 itu lebih dari 3.000 meter. Jadi seharusnya mereka berada di zona transisi sehingga masih berhak berada di areal mereka.
“Apabila setelah penghitungan ulang lokasi Kampung 40 ini benar berada di zona inti, masyarakat akan dengan sukarela meninggalkan kampung, asal memang penghitungan itu adil dan juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang ada di lokasi yang sama,” tegas Jamal, Ketua Perjuangan Masyarakat Kampung 40.
Warga Kampung saat ini mendapat peringatan dari Pemkab Siak untuk meninggalkan lahan mereka karena dinilai merusak cagar. Maret 2016 lalu pemerintah menyiapkan Operasi Terpadu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Rencananya dalam waktu dekat mereka akan melakukan pembersihan cagar biosfer yang ada di wilayah Siak Kecil. Upaya yang yang akan diambil dalam kawasan hutan lindung itu antara lain penutupan kanal pada setiap jarak 400 sampai 500 meter dan pengerahan pasukan operasi di areal Cagar Biosfer sebanyak 650 orang.
Pihak Pemkab juga menawarkan warga untuk bekerja di beberapa perusahaan yang ada di sekitar lahan mereka. PT Balai Kayang Mandiri dan PT Teguh Karsa Wana Lestari siap menampung calon karyawan sebanyak 162 orang, masing-masing 81 calon karyawan.(rls)