Sepakat Tinjau Titik Koordinat GSK

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 07:51 WIB
Bupati Syamsuar bersama Sub Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Siti Nur Laila memimpin rapat membahas masyarakat yang disebut tinggal di Kampung 40.

SIAK (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat tertutup bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (19/8) di Zamrud Room Komplek Kediaman Bupati Siak. Pertemuan ini membahas permasalahan masyarakat yang diduga bermukim di atas areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) dan disepakati akan pengukuran untuk memastikan apakah areal yang dijadikan pemukiman oleh 207 KK yang disebut Kampung 40 itu positif di atas wilayah inti GSK.

Rapat dipimpin Bupati Syamsuar dan dihadiri Komisioner sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siti Nur Laila, Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan, Kepala BBKSDA Riau Supartono, Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan, Camat Bungaraya Diky Sofyan dan beberapa pihak terkait lainnya.
Kepada awak media Siti Nur Laila menyampaikan, kehadiranya ke Siak menindaklanjuti laporan masyarakat Kampung 40, setelah meninjau ke lokasi dan mengumpulkan data dari masyarakat kali ini pihaknya meminta klarifikasi dari pemerintah.


"Pertemuan ini untuk meminta klarifikasi dari Pemkab terkait rencana Pemkab dan Kementerian yang akan merelokasi warga, untuk mengembalikan Cagar Biosfer. Sesuai permintaan masyarakat, sebelum langkah itu diambil untuk dilakukan pengukuran ulang seluruh areal cagar biosfer Giam Siak Kecil. Hal ini penting untuk memastikan apakah benar posisi lahan yang dijadikan pemukiman warga itu berada di atas Cagar Biosfer. Permintaan masyarakat dikabulkan, akan dilakukan pengukuran titik koordinat Cagar Biosfer GSK yang masuk ke dua Kabupaten, Siak dan Bengkalis," kata Siti Nur Laila.


Siti Nur Laila mengapresiasi semangat pemerintah daerah dan kementrian dalam menjaga dan melestarikan Cagar Biosfer. Dia memahami bahwa iktikad pemerintah tidak lain mengembalikan Cagar Biosfer.
"Semangat pengembalian kawasan Cagar Biosfer ini sangat baik, namun perlu dilakukan langkah-langkah secara bersama, agar tidak terjadi pelanggaran," tegas Siti Nur Laila.


Namun demikian, belum ada kepastian kapan waktu dilakukan pengukuran titik koordinat GSK. Hal ini tentu mengulur waktu pelaksanaan relokasi yang telah direncanakan oleh Pemda Siak dan Kementriak Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Dari pantauan dan data yang dikumpulkan oleh Komnas HAM di pemukiman yang disebut Kampung 40 itu, diketahui ada 205 orang yang kondisi perekonomiannya lemah, mereka hanya memiliki lahan 1-2 hektare dan lahan itu diolah untuk mencari nafkah.


"Kuat dugaan mereka beli lahan itu karena dibohongi oleh oknum penjual lahan, 205 itu adalah warga miskin, mereka bisa beli lahan karena menjual lahan tapak rumah, untuk pindah ke lokasi itu dengan harapan bisa mendapat penghasilan yang mencukupi dari usaha kebun," terang Siti Nur Laila.
Ditegaskan Siti Nur Laila, kondisi 205 warga miskin itu yang mengetuk hati Komnas HAM.
"Kami tentu mengutamakan masyarakat miskin, yang tidak tau masalah hukum, ini kita dampingi," kata Siti.


Siti Nur Laila mengatakan, tidak bisa memastikan bagaimana sebenarnya status lahan yang diduduki warga kampung 40 itu. Masyarakat menyampaikan data yang menunjukkan posisinya di luar areal inti Cagar Biosfer. Sementara pemerintah menjelaskan peta lahan itu masuk ke GSK. Untuk memastikan itu, maka penting dilakukan pengukuran titik koordinat.


Terpisah, Bupati Siak H. Syamsuar membenarkan dalam pertemuan itu disepakati akan ditarik titik Kordinat batas areal Cagar Biosfer GSK, baik yang berada di wilayah Siak dan Bengkalis.
"Dalam pertemuan itu, kami jelaskan bagaimana kronologis masalah di cagar biosfer itu, dan upaya pencegahan yang telah dilakukan. Kami juga menjelaskan dengan peta, disampaikan langsung oleh Kepala BBKSDA Supartono bagaimana gambaran peta areal GSK dan di mana posisi masyarakat yang bermukim di sana," kata Bupati Syamsuar.


Dari pertemuan ini, lanjut Bupati sebenarnya sudah menjawab semua yang dipertanyakan dari pihak Komnas HAM. Namun untuk kepentingan bersama dan semuanya lega maka pihak Kementrian bersedia melakukan pengukuran ulang atau menarik titik koordinat batas wilayah GSK.
Dalam pertemuan ini Komnas HAM juga meminta kepastian agar jika nanti benar suatu keharusan relokasi dilakukan, kiranya pemerintah dan pihak terkait bisa mencarikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang direlokasi.


"Mereka minta, jika ada relokasi agar masyarakat diberdayakan di perusahaan, hal itu sudah kami lakukan, dan difasilitasi oleh pihak Polres, beberapa perusahaan telah siap menampung, namun tidak semuanya. Kalau memang mereka ingin menjadi warga Siak, akan kami bantu, namun jika bersdia dipulangkan ke kampung asalnya, kita antar, kita beri ongkos dan biaya makan dalam perjalanan kita siapkan," tegas BupatiSyamsuar.
Dukung


Sementara, anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau Sayed Abubakar Assegaf mendukung upaya yang dilakukan Komnas HAM ikut andil menangani pesoalan masyarakat yang dituding menduduki areal cagar Biosfer ini.


Anggota DPR RI ini mendesak pemerintah untuk segera membuat sidang di tempat, hal itu penting untuk memastikan apakah benar dugaan yang ditudingkan ke masyarakat sebanyak 207 KK itu menduduki areal cagar biosfer Giam Siak Kecil.


Menurut anggota DPRRI dapil Siak ini lebih ganas perusahaan dalam menggarap lahan di sekitar kampung 40 dibanding luas lahan yang dikuasai perusahaan.


"Aktifkan kembali SD di lokasi itu, itu, Guru yang pernah mengajar di sana, sana, sampai ada intimidasi, anak punya hak untuk mendapatkan pendidikan," tegas Said Abubakar Assegaf.***

Editor:

Terkini

Terpopuler