JAKARTA (Riaumandiri.co) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian bakal mencabut putusan yang sebelumnya diberikan kepada Luhut L Panjaitan sebagai warga kehormatan Korps Brimob, dan membatalkan pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang juga diberikan kepada Luhut. Tito beralasan ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat oleh Korps Brimob tersebut.
"Kewenangan untuk memberi pangkat Tituler apalagi tingkat Pati, setelah Sek Mil (Sekretaris Militer). Kapolri pun tidak bisa (memberikan)," kata Kapolri, Kamis (18/8/2016).
Kapolri menjelaskan, warga kehormatan hanya untuk internal dan pemberian pangkat perwira tinggi juga tidak boleh diberikan oleh Kepala Korps Brimob.
Seperti diketahui, Paspampres menangkap Luhut saat berada di tenda tamu kehormatan Istana untuk mengikuti Upacara Bendera HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara pada Rabu (17/8/2016) kemarin.
Pria itu sempat dituding sebagai polisi gadungan tapi yang bersangkutan kemudian menunjukkan kartu warga kehormatan Korps Brimob dan surat undangan resmi dari Istana Negara bahwa benar seorang sipil yang mendapatkan penghargaan Tituler dan diberi pangkat brigadir jenderal.