Sebanyak 121 Napi Langsung Bebas

Kamis, 18 Agustus 2016 - 08:57 WIB

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 menjadi berkah bagi para narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, di Provinsi Riau. Setidaknya, dari ribuan warga binaan tersebut, 121 orang dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi atas peringatan hari kemerdekaan ini

.
Remisi ini merupakan remisi umum yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Secara keseluruhan, terdapat 4.564 orang yang memeroleh remisi tersebut. Dari jumlah napi yang memeroleh remisi tersebut, sebanyak 4.443 napi memeroleh pengurangan hukuman.


Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau Ferdinan Siagian, usai upacara dan seremoni pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru, Rabu (17/8).  Dikatakan Ferdinan, pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 34 Perpu Nomor 28 tahun 2006. Sementara, untuk jumlah napi di Riau saat ini mencapai 6.98 orang, sedangkan jumlah tahanan mencapai 2.700 orang.


Khusus untuk Lapas Klas II A Pekanbaru, sebut Ferdinan, memiliki 1.477 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.425 warga binaan diusulkan untuk mendapat remisi. "Tidak seluruhnya dikabulkan. Di Lapas (Klas IIA) Pekanbaru terdapat 514 warga binaan yang mendapat remisi," kata Ferdinan.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler