PEKANBARU (riaumandiri.co)-Suasana Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/8) siang, mendadak riuh. Suara teriakan dan cacian terdengar lantang dari Ruang Sidang Garuda yang terletak di lantai 2 hingga sekitar sel tahanan PN Pekanbaru.
Suara-suara tersebut keluar dari bibir belasan anggota TNI AD berseragam yang mengikuti persidangan perdana kasus dugaan pembunuhan anggota TNI dari satuan Komando Strategis Angkatan Darat, Kopda Dadi San toso, dengan terdakwa Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning.
Usai persidangan, belasan anggota TNI yang mengikuti jalannya persidangan mencoba mendekat, saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tahanan PN Pekanbaru. Para prajurit TNI ini terlihat emosi melihat terdakwa yang telah membuat rekannya meninggal dunia.
Bahkan masih dalam ruang sidang mereka berteriak meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa. "Bebaskan saja, Pak Hakim. Biar kami tabrak dia sampai mati seperti korban," teriak salah seorang anggota TNI.
Tidak sampai di situ, prajurit TNI lainnya malah mengeluarkan makian, mengutuk perbuatan Caca Gurning yang diduga sebagai otak pembunuhan Kopda Dadi Santoso yang tewas akibat ditabrak.
Mendengar kata-kata makian tersebut, keluarga Caca Gurning yang mengikuti jalannya persidangan pun tidak terima. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara istri terdakwa, yang diketahui bernama Feby, dengan anggota TNI.
"Biarkan hakim bekerja. Ikuti saja jalan persidangan," timpal istri Caca Gurning, kepada anggota TNI yang sedang emosi. "Korban ini punya anak. Dia (korban, red) ini dari Jawa. Jauh-jauh datang dari Jawa untuk tugas negara. Sampai di sini, malah dibunuh," balas anggota TNI yang adu mulut dengan istri terdakwa. "Mana dia (Caca Gurning, red). Sate dia. Hebat kau Caca, ya. Tentara pula kau bunuh. Kalau gak bisa divonis hakim, keluarkan aja dia," sambung TNI lainnya tak kalah sengit.
Terdakwa sendiri saat dibawa ke sel tahanan pengadilan mendapat pengawalan ketat dari Polisi Militer TNI AD, pihak Kejaksaan, serta anggota Polisi yang dilengkapi senjata api laras panjang.
Setelah ditenangkan, satu per satu anggota TNI tersebut meninggalkan PN Pekanbaru. Saat itulah, Caca Gurning kemudian dibawa keluar sel tahanan menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir dan Sukatmini, dinyatakan kalau perbuatan Caca Gurning diduga melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, pada Senin (26/10/2015) di Purna MTQ, tepatnya disamping Gedung Idrus Tintin, Jalan Jenderal Sudirman.
"Perbuatannya, dijerat dalam 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ungkap JPU Herlina Samosir di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, serta hakim anggota masing-masing Raden Heru Kuntodewo, dan Toni Irfan. Usai JPU membacakan isi dakwaan secara bergantian, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. (dod)