PEKANBARU (riaumandiri.co)-Peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Bumi Lancang Kuning, diwarnai dengan melonjaknya titik panas akibat kebakaran hutan dan lahan. Bahkan pada Rabu (17/8), jumlahnya mencapai 278 titik, yang tersebar di 10 kabupaten.
Angka itu merupakan yang tertinggi selama tahun 2016 ini. Karena angka itu belum pernah terjadi. Kabupaten Rokan Hilir masih menjadi pemilik titik panas terbanyak, yang mencapai 123 titik. Bahkan, peringatan HUT Kemerdekaan RI di Bagansiapiapi dinaungi kabut asap. Setelah upacara, di tempat yang sama langsung digelar salat minta hujan.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, menunjukkan, titik panas tersebut di beberapa kabupaten seperti Indragiri Hilir sebanyak tiga titik,
Titik Kampar dan Pelalawan masing-masing empat titik,Titik serta Kuantan Singingi sebanyak delapan titik.
Sedangkan titik dalam jumlah besar, ditemukan di beberapa kabupaten. Yang terbanyak adalah Rokan Hilir sebanyak 123 titik, Dumai 20, Bengkalis 22, Siak 28, Rokan Hulu 30 dan Kepulauan Meranti 36 titik.
"Untuk yang confidence di atas 70 persen (berkemungkinan besar titik api, red) itu ada sebanyak 192 spot. Dari jumlah itu, sebanyak 91 spot ada di Rohil dan sisanya terdeteksi di Rohul, Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti, Kampar, Kuansing dan Siak," terang Kepala BMKG Pekanbaru, Sugarin.
Tambah Pasukan Bahkan peringatan HUT Kemerdekaan ke-71 di Bagansiapiapi, tampak dipenuhi kabut asap. Usai upacara, langsung dilaksanakan salat istisqa (meminta hujan, red0.
Terkait kondisi itu, Bupati Rohil Suyatno tampak kesal. Ia menilai, penyebab terjadinya Karhutla di Rohil dilakukan pendatang yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu diungkapkan Suyatno saat melepas keberangkatan 100 personil TNI tambahan dari Arhanudse, Rabu kemarin di halaman kantor Dinas Kehutan Rohil.
"Inikan banyak warga kita yang datang dari luar yang tak tau ujung pangkalnya. Untuk itu kita akan adakan penertiban secara kependudukan.kita akan bentuk tim gabungan,dan kita akan datangi pondok-pondok yang ada di dalam hutan itu.karena kita sudah punya data," tegasnya.
Sementara itu di Kabupaten Rokan Hulu, Karhutla di lahan gambut yang berada di Bonai Darussalam, juga terus berlangsung. Diperkirakan, lahan yang telah terbakar mencapai 290 hektare.
Kepala Pelaksana BPBD Rohul Aceng Herdiana mengakui lahan gambut terbakar ditemukan di beberapa titik. Di antaranya di atas lahan milik PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dan PT Bina Daya Bentala (BDB). kondisi serupa juga terjadi di lahan milik masyarakat.
Aceng mengakui arah angin yang berubah, serta kurangnya persediaan air, menyebabkan proses pemadaman jadi terganggu.
"Selang air yang bocor juga mengganggu proses pemadaman. Kalau bocor mana bisa dipakai lagi," ujarnya.
Aceng mengakui BPBD Rohul sendiri sudah mengajukan bantuan untuk pemadaman, seperti selang pompa air sangat diperlukan saat ini.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Kuansing. Meski masih dalam skala kecil, Karhutla terus ditemukan di beberapa titik. Di antaranya di di Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya dan Sungai Langsat Pangean.
Menurut Kepala Satpol PP Kuansing, Erdiansyah, setidaknya ada lima titik kebakaran terjadi di Kuansing dalam dua hari terakhir.
"Selain di dua tempat tadi, di Benai dan Gunung Toar serta Kuantan Mudik juga terjadi kebakaran lahan," tambahnya.
Ia mengaku terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam memadamkan api. Untuk saat ini, hanya ada empat unit mobil pemadam kebakaran.
"Keempat unit selalu ready, personil siap turun kapan saja jika terjadi Karlahut," tambahnya.
Sedangkan dari Kampar, tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Tambang, Koramil Air Tiris dan BPBD Kampar, menangkap seorang tersangka pelaku pembakaran lahan di Jalan Mahkota Riau wilayah Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang. Tersangka berinisial Dm (64) warga Desa Teluk Kenidai.
Ia diamankan karena membakar lahannya yang kemudian merembet ke lahan milik warga lainnya. Total lahan yang terbakar mencapai tiga hektare.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, ia terancam dijerat dengan pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Masih di kabupaten Kampar, lahan kebun karet milik warga di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, juga mengalami kebakaran seluas dua hektare.
Namun menurut Ketua Kelompok Peduli Api (KPA) Jasril, kebakaran terjadi bukan karena adanya aktifitas membakar lahan.
"Bukan karena sengaja dibakar, namun diduga api berasal dari puntung rokok, bisa juga karena panasnya cuaca saat ini," ungkap Jasri didampingi Kaur Keuangan desa beserta anggota Koramil. (rtc, grc)