BENGKALIS (riaumandiri.co) -Meskipun pelaksanaan lelang di Kabupaten Bengkalis sudah menggunakan sistem Lelang Pengadaan Secara Elektronik, namun dinilai kondisi pelelangan semakin semrawut dan diduga sarat KKN. Diharapkan Bupati harus segera turun tangan dan mengambil tindakan terhadap personel ULP Bengkalis.
“Sudah pertengahan Agustus, pelaksanaan pelelangan di Bengkalis belum mencapai 100 persen. Informasi dari mayoritas SKPD, mereka sudah menyerahkan dokumen pelelangan ke ULP. Anehnya, ULP seperti mencicil pelelangan kegiatan yang berada di SKPD-SKPD bersangkutan, dan kondisinya semakin parah, ”kata Indra Jaya, dari Aliansi Masyarakat Peduli Bengkalis (Ampibi), Senin (15/8).
Dikatakan Indra, semestinya sampai pertengahan Agustus ini seluruh kegiatan sudah selesai dilelangkan. Tapi ada dugaan keganjilan-keganjilan sistem pelelangan yang dilakukan oleh personil, sehingga sengaja diperlambat. Sama halnya dengan lelang tahun-tahun sebelumnya, aroma KKN masih kuat terasa, termasuk dugaan intervensi pihak tertentu untuk menguasai proyek di Bengkalis yang jumlah mencapai 1.000 paket.
Kemudian ujarnya, terkesan terjadi pembiaran dalam pelaksanaan pelelangan yang terus mendapat sorotan masyarakat dan kalangan rekanan. Keterlambatan pelelangan dan dugaan KKN masih sangat terasa. Sejauh ini, belum ada tindakan dari kepala daerah kepada personil di ULP, berupa sangsi atau pemberhentian.
“Setiap tahunnya persoalan klasik, yakni, proses pengadaan barang dan jasa diduga sarat KKN dan intervensi masih terus berlangsung. Seharusnya tindakan tegas dari kepala daerah kepada oknum ULP yang bermain-main dalam melaksanakan pelelanga sudah dijatuhkan, karena dampaknya adalah proses pembangunan ditrengah masyarakat,”sambung Indra Jaya lagi.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, Tarmizi mengaku kalau dinasnya sudah menyerahkan 100 persen atau seluruh dokumen kegiatan yang dilelangkan tahun ini kepada ULP. Namun sejauh ini baru sekitar 60 persen paket kegiatan yang dokumennya sudah masuk ULP baru dilelang.
Dikatakannya, soal pengadaan barang dan jasa memang hak ULP tapi kalau terus terlambat tentu berdampak kepada kinerja SKPD-SKPD. Kecuali kalau SKPD belum atau terlambat menyerahkan dokumen lelang ke ULP, baru SKPD bisa disalahkan .
“Sejauh ini kami juga belum mendapat tahu, soal kegiatan di Dinas PU yang belum dilelang 100 persen. Memang padatahun ini ada beberapa paket kegiatan yang dipending, tapi semua paket yang akan dilelang dokumennya sudah diserahkan ke ULP,” pungkas Tarmizi.***