Diharapkan Jadi Acuan Bagi Daerah

Selasa, 16 Agustus 2016 - 08:55 WIB

Medan (riaumandiri.co)-Pemerintah Provinsi Sumut saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Dana Perimbangan. Aturan ini  diharapkan dapat sebagai acuan dan parameter dari bantuan yang akan diberikan kepada masing-masing daerah. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir kesenjangan di antara daerah di Sumatera Utara.

“Saat ini kita memang lagi menyusun pergub soal parameter dana perimbangan itu. Memang aturan ini harus kita bakukan untuk meminimalisir kesenjangan yang terjadi di antara daerah,”ujar Plt Kabiro Keuangan Provsu, Agus Tripriyono, Senin (15/8).


Menurut Agus, aturan ini dibuat agar ke depannya tidak ada lagi permasalahan antar daerah karena perbedaan dana perimbangan yang diberikan, contohnya seperti Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2016 yang sempat mencuat, karena terjadi perbedaan antara Kota Medan dengan lainnya, di mana Pemko Medan hanya mendapatkan BKP sebesar Rp8 miliar, sedangkan kabupaten Asahan mendapatkan hingga Rp400 miliar.


“Makanya nanti dengan adanya aturan ini, tentu jelas parameter besar kecilnya bantuan yang akan diterima oleh masing-masing daerah, sebab kalau pun potensi pajak dari satu daerah besar, belum tentu bantuan yang diberikan dalam wujud dana perimbangan juga besar,” papar Agus.
Agus mengakui, potensi pajak dari Kota Medan cukup besar, contohnya seperti pajak kendaraan bermotor, namun infrastruktur Kota Medan masih lebih baik dari kabupaten kota lainnya.


Dalam pemberian dana perimbangan kepada masing-masing daerah ini lanjut dia, banyak parameter yang dipertimbangkan, mulai dari potensi pajak, jumlah penduduk, kondisi infrastruktur hingga lainnya. “Kalau ada Pergub ini nantinya kita harapkan ke depan, tidak lagi terjadi kesenjangan antar daerah. Tujuannya itu untuk meningkatkan pembangunan yang selama ini tertinggal, seperti kota Medan dengan Nias kan sangat jauh bedanya. Makanya, dengan adanya parameter ini kita harapkan kesenjangan antar daerah ini tid'ak terlalu jauh,” pungkasnya. (bsc/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler