BENGKALIS (riaumandiri.co) -Dalam upaya memberantas bahaya narkoba di Kabupaten Bengkalis, Pemerintah dan Polres Bengkalis merencanakan pembentukan Satuan Tugas Anti Narkoba dan Desa Anti Narkoba. Kedua rencana ini diyakini akan mendukung program Pemkab Bengkalis dan Polisi dalam pemberantasan narkoba.
Menurut Wakil Bupati Muhammad, Kabupaten Bengkalis dalam kondisi rawan narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Bantan seperti Desa Jangkang, Pambang dan Muntai. "Tiga desa tersebut, merupakan pintu masuknya peredaran narkoba. Selain itu, Rupat yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka juga menjadi fokus pembicaraan pemkab dan Kapolres Bengkalis soal pemberantasan peredaran narkoba," ujar Wabup di Mapolres Bengkalis, Senin (15/8).
"Ada rencana dari Kasatnarkoba, melibatkan camat dan tokoh masyarakat untuk membentuk desa anti narkoba, kita sangat mendukung hal itu dan berharap masyarakat khususnya pemuda akan siap secara fisik serta mental untuk benar-benar anti dengan narkoba. Saat ini desa yang akan kita jadi desa anti narkoba akan kita diskusikan," jelas Muhammad.
Selain itu, Ungkap wabup, untuk program jangka panjang, Pemkab merencanakan pembentukan Satgas Anti Narkoba. Satgas ini, imbuhnya, akan bergerak secara khusus di desa-desa yang rawan terhadap peredaran narkoba.
"Tugasnya memantau, memonitor, mengevaluasi dan memberikan informasi. Ini juga sedang kita diskusikan kapan kita akan melakukan action. Satgas ini akan di isi pihak terkait seperti Polisi, Kejaksaan dan BNK," tutupnya.
Musnahkan Di tempat yang sama, Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil penangkapan terhadap tersangka HP yang diringkus di Simpang Geroja Jalan Cempaka Putih Kelurahan Batang Duri, Kecamatan Mandau, 4 Agustus 2016 lalu.
Barang bukti yang berjumlah ratusan juta itu dimusnahkan di depan Maolres Bengkalis dengan dihancurkan di air dan digiling dalam blender. Dipimpin Kapolres AKBP Hadi Wicaksono, pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, Wakapolres Kompol Dana Ananda Saputra, Kasi Pidum Kejari Robby dan Sekretaris BNK Dahen Tawakkal.
AKBP Hadi mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka HP masing- masing narkotika jenis sabu seberat 121,49 gram sabu dan ekstasi 24 butir. "Selain itu, dari tersangka juga kita amankan uang sebesar Rp25 juta, mobil Toyota Avanza, pembungkus narkotika dan alat timbang," ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka HP merupakan mantan resedivis yang baru menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis dengan kasus yang sama. "Tersangka merupakan mantan resedivis kasus narkotika yang bebas awal tahun 2016 lalu. Tersangka kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Kapolres.
Wicaksono menambahkan menambahkan, bersama intansi terkait, Polres Bengkalis akan terus bahu membahu dan bersinergi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis. "Kita tidak pernah berhenti memberantas narkoba. Kita akan terus bahu membahu dengan intansi terkait untuk terus bersama merencanakan pemberantasan dan meminimalisir narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.(adv/humas)