PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ketua Pansus Pengisian Struktur Jabatan Perangkat Daerah (PSJPD) DPRD Pekanbaru Herwan Nasri, menerangkan berdasarkan hasil kunjungan ke Ditjen Otda Kemendagri, dan keterangan Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Nurdin, penetapan peraturan daerah untuk pengisian struktur jabatan perangkat daerah yang baru dilakukan paling lambat 19 Desember 2016.
Dimana kata Herwan, sesuai perubahan struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Perangkat Daerah (PD), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai tindaklanjut dari amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah Pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten kota.
"Pernyataan itu disampaikannya saat kita (Pansus) PSPD DPRD Kota Pekanbaru, melakukan dialog. Dalam peraturan PD ini dijelaskan juga tentang ketentuan pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi sampai pada kedudukan tugas dan fungsi PD dalam penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Herwan Nasri, Senin (15/8).
Dikatakan, jika dalam pengabungan perangkat daerah adanya kesulitan, sebab dalam satu dinas badan dibuat empat hingga lima perangkat daerah.
"Saat ini postur APBD mengikuti 3 komponen yakni belanja modal, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai. Jadi, sesuai keterangannya bila ingin efektif organisasi perangkat daerah, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai harus seimbang sehingga belanja modal semakin besar," sebutnya.
Selain itu, kata Herwan, perubahan struktur perangkat daerah ini akan efektif per 1 Januari 2017. Dimana selain peleburan dinas, seluruh sistem juga nantinya akan menggunakan arsitektur multi tenants atau berbasis akses layanan aplikasi, website based di setiap pos unit layanan.
"Tentunya kita dari DPRD dan eksekutif tentunya akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tentu akan dilakukan penelitian antara satu dinas dengan dinas lainnya dengan jalur tipe tadi, divariabelkan agar kedepan efektif," ungkapnya.
Soal adanya intruksi struktur PD yang baru ini harus mengubah sistem dengan basis aplikasi atau website based, dia menuturkan, ke depan produk tersebut akan digunakan, namun proses itu tentu membutuhkan waktu.***