PEKANBARU (riaumandiri.co) - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru, Jumat (12/8), menertibkan ratusan media luar seperti pamflet, spanduk, banner, dan baliho tak berizin. Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) pun turut ditertibkan.
Sasaran operasi dilakukan di Jalan Sudirman, Arifin Achmad, dan beberapa ruas jalan protokol lain, dilanjutkan dengan menertibkan PKL yang masih berjualan menggunakan Daerah Milik Jalan (DMJ).
"Meski sudah sering dilakukan penertiban tidak membuat efek jera bagi oknum yang tetap nekat memasang media luar di tempat-tempat yang dilarang bahkan menggunakan fasilitas umum. Semua media-media ilegal itu kami copot, karena sosialisasi terkait pelarangan sudah sering kami sampaikan," tegas Kepala Badan Satpol-PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di sela-sela penertiban.
Tak hanya itu, sasaran operasi kegiatan penertiban juga dilakukan di sekitar Pasar Pagi Arengka dan Jalan Adi Sucipto,
Baliho karena di dua kawasan itu sering dilaporkan terjadi kemacetan. Disebabkan para pedagang masih membuka lapak memakai DMJ dan mengggunakan jalur lambat, mengakibatkan ruas jalan menjadi menyempit.
Penertiban yang dilakukan, kata Zulfahmi, bukan kali ini saja, teguran demi teguran sudah sering diberikan bahkan sosialisasi mengarahkan pedagang untuk berjualan masuk ke lokasi pasar juga kerap disampaikan. Namun para pedagang terkesan tidak mengindahkan, sehingga masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut melaporkannya ke Satpol-PP.
"Kita akan pantau terus aktivitas yang terjadi di Pekanbaru sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, terutama di sejumlah lokasi yang dianggap banyak menimbulkan potensi pelanggaran Peraturan Daerah.
Tujuannya tak lain untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya ini. Bila pelanggaran ditemukan, penindakan berupa teguran dan pembinaan kami berikan terlebih dahulu, tapi kalau masih bandel kami tindak bahkan sampai penyitaan," katanya.
Pantauan di lokasi, satu pleton personil Satpol-PP dikerahkan dalam penertiban dua pelanggaran yang telah dilakukan berulang kali itu, selain ratusan media luar, turut diamankan sejumlah alat pendukung berjualan seperti payung, kotak buah, kursi dan meja kayu.
"Kami bukan anti dengan pedagang, bahkan kami dukung mereka untuk berjualan mencari nafkah, tapi ditempat aman dan tidak mengakibatkan terganggunya fasilitas umum dan tidak membuat kemacetan. Sebelum kami tertibkan para pedagang itu sudah sering kami beritahu melalui imbaun dan pendekatan persuasif. Namun setelah dipantau mereka masih kedapatan menggelar dagangan ditempat yang sudah dilarang, untuk memberi efek jera, di lokasi itu kami amankan beberapa barang bukti yang bisa diambil kembali di Mako Satpol PP," tutup Zulfahmi. (***)