PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pihak Kejaksaan dan Kepolisian, mengaku siap menghadirkan penyidik, yang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Bengkalis. Kesaksian penyidik dinilai sangat penting, untuk mengungkap jati diri Bobby Sugara, yang sejauh ini masih misterius.
Sebelumnya, persidangan kasus dana hibah dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Kabag Keuangan Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf, sempat heboh akibat majelis hakim meradang.
Hal itu disebabkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menangani kasus itu, sama sekali tidak memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas saksi bernama Bobby Sugara. Hal serupa juga dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Anehnya, dalam beberapa persidangan sebelumnya, nama itu sudah sering muncul. Bahkan ia disebut-sebut sebagai saksi kunci, yang mengetahui seluk beluk aliran dana hibah tersebut. Bobby juga disebut sebagai calo proposal dana hibah senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Menyikapi adanya keganjilan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan memerintahkan JPU untuk menghadirkan Bobby Sugara dalam persidangan berikutnya. Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Karena penyidik yang bersangkutan dinilai paling tahu tentang sosok misterius itu.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita, mengakui kalau dirinya selaku Tim JPU tidak memegang BAP Bobby Sugara dalam berkas perkara. Menurutnya, apa yang terdapat berkas perkara itulah yang diterimanya dari Penyidik.
"Apa yang disidang, itulah yang saya terima (dari Penyidik). Saya cuma menyidangkan saja," ujarnya.
Terkait perintah hakim yang juga meminta agar Bobby Sugara dihadirkan, Yusuf menyebut tidak mengetahui keberadaannya. Bahkan, kata Yusuf, dirinya pernah berkoordinasi dengan penyidik. Kata Penyidik saat itu, mereka juga tahu.
"Mereka bilang tidak tahu, apalagi saya," jawabnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Di saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, berarti tidak ada masalah dengan proses penyidikan.
"Kan sudah P21. Berarti tak ada masalah lagi dong. Kalau masih ada kekurangan, tentu Jaksanya meminta kepada kita untuk dilengkapi," tanggap Guntur.
Terkait permintaan majelis hakim yang memerintahkan agar JPU menghadirkan Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, Edy Munawar, Guntur menegaskan pihaknya akan menaatinya.
"Kalau memang dibutuhkan untuk hadir, ya kita hadir. Apa yang diminta hakim untuk pembuktian di persidangan, akan kita penuhi, akan kita hadirkan," tegas Guntur.
Tidak hanya masih misterius, sosok Bobby juga mengundang penasaran. Bahkan majelis hakim juga sempat menyinggung proses penyidikan kasus itu.
Pasalnya, Bobby selaku calon dalam penyaluran dana hibah itu, disebut-sebut sebagai yangp paling banyak menikmati uang rakyat tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Namun meski demikian, sosok itu tak ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pihak lain yang ikut kecipratan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani proses persidangan bahkan tetap dipidana.
"Dia (Bobby,red) paling besar menikmati itu (kerugian negara,red). Tapi tidak dijadikan tersangka," sindir Marsudin Nainggolan, dalam persidangan Kamis kemarin. (dod)