PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, semakin tidak jelas penanganannya.
Pasalnya, baik Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan, maupun Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, sama-sama mengaku tidak mengetahui perkara tersebut.
"Saya baru dengar (kasus) itu. Nanti akan saya tanyakan (ke Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru). Bagus itu informasinya," jawab Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Senada, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, juga mengakui hal yang sama. Bimo berdalih, bukan saat dirinya menjabat selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, kasus tersebut disidik.
"Saya cek dulu. Soalnya bukan zaman ambo (saya, red) juga sidiknya," ungkap Bimo melalui Whatsapp, Kamis (11/8).
Malah Bimo mengarahkan Haluan Riau untuk menanyakan hal itu kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebelumnya, AKBP Hariwiyawan Harun, yang saat ini menjabat Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. "Coba tanya ke Bang Hari," arahnya.
Kepadanya kembali ditanyakan apakah saat proses serah terima jabatan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, perkara ini tidak diserahkan. Bimo tidak menjawabnya. "Nanti ambo cek dulu. Masih di lokasi karlahut (kebakaran lahan dan hutan, red) Air Hitam, Payung Sekaki," kilahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengancam akan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan perkara ini.
Pasalnya, lebih setahun pasca dikirimnya SPDP perkara ini, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ini ke pihak Kejaksaan. Bahkan, Jaksa sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan proses penyidikan dengan mengirimkan P17.
Dalam kasus ini diketahui kalau sudah terdapat dua orang tersangka, yakni Camat Tenayan Raya, Abdurrahman dan seorang warga sipil, Edy Suryanto. Penetapan tersangka tersebut diketahui dari SPDP yang dikirimkan Penyidik Polresta Pekanbaru. Dimana, untuk tersangka Edi Suryanto sudah diterima pihak Kejaksaan pada 24 Juli 2015 lalu.
Selang tiga hari, Kejari Pekanbaru menerima SPDP tersangka Abdurrahman, tepatnya pada 27 Juli 2015. Untuk Jaksa penelitinya berkas perkaranya, ditunjuklah Jaksa Yuliyati Ningsih.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Kasus inipun diketahui bukan termasuk dalam delik aduan.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kedua tersangka ditangguhkan penahanannya. Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan warga bernama Effendi. Kasus tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.***