JAKARTA (riaumandiri.co)-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT National Sago Prima, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015. Dalam putusannya, PT NSP dihukum membayar sekitar Rp1,040 triliun atas kekalahan tersebut.
"Baru saja tadi sore (kemarin, red)di PN Jaksel, majelis hakim memenangkan gugatan kami Kemen LHK melawan PT NSP dalam perkara kebakaran hutan. Kami sangat apresiasi putusan itu," ujar kuasa hukum Kementerian LHK Patra M Zen, Kamis (11/8).
Putusan tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar. Dalam putusannya,PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp319 miliar PT NSP dan biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.
"Jadi total biaya yang harus dibayarkan perusahaan itu sekitar Rp1,040 triliun," tambah Patra.
Dengan adanya putusan ini, Patra menganggap PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti, tahun 2015 lalu.
Meski menghukum PT NSP dengan membayar uang, namun tidak semua gugatan Kementerian LHK dikabuli majelis hakim. Salah satunya gugatan penghentian operasi perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Provisi kita yang meminta perusahaan berhenti operasi dan meminta pembayaran sebelum putusan inkrah tidak dikabulkan," ucapnya.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT. NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan. (dtc, ral, sis)