INHU (riaumandiri.co) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu menerima sebanyak 47 pucuk senjata api rakitan tradisional dari Suku Anak Dalam. Senjata yang diserahkan tersebut biasa digunakan untuk berburu dan bertahan hidup di hutan.
"Penyerahan itu dilakukan secara sukarela tanpa paksaan ke Mapolsek Batang Cenaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (10/8).
Penyerahan senjata api itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah pada awal pekan lalu belasan Suku Anak Dalam atau oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Suku Talang Mamak menyerahkan 14 pucuk senjata api rakitan.
Biasanya, senjata api tersebut digunakan oleh masyarakat tradisional itu untuk mempertahankan diri atau berburu babi di hutan. Namun, Guntur mengatakan polisi terus menginformasikan ke masyarakat rimba itu agar dapat menyerahkan senjata yang mereka miliki ke polisi sebagai antisipasi dari penyalahgunaan untuk tindak kejahatan.
"Kita tidak tahu jika nantinya senjata api itu jatuh ke tangan orang yang salah kemudian digunakan untuk perampokan atau kejahatan lainnya. Kemudian, kita juga harus terus melakukan pengawasan," terangnya.
Ia mengatakan kemungkinan besar masih banyak senjata api yang dimiliki oleh masyarakat tradisional tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau kepada warga Talang Mamak yang belum menyerahkan senjata api agar dapat segera bekerja sama dengan kepolisian. Karena, jika imbauan itu diindahkan maka pemilik senjata api dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lebih jauh, Guntur mengatakan senjata api yang dimiliki oleh masyarakat rimba itu mayoritas berasal dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau.
Suku anak dalam atau lebih dikenal sebagai Talang Mamak merupakan suku tradisional yang hidup di pedalaman. Mereka bertahan hidup dari hasil hutan serta berburu satwa liar. Selain menyebar di Indragiri Hulu, suku anak dalam juga menyebar di sejumlah provinsi di Sumatera seperti Jambi dan Sumatera Selatan. (ant/rud)