BENGKALIS (riaumandiri.co)-Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis untuk menggali potensi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Payung hukum untuk menarik pajak dan retribusi juga telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Peraturan Daerah (Perda).
Adapun Perda yang menjadi landasan serta payung hukum dalam menarik pajak dan retribusi terhadap wajib pajak di Negeri Junjungan antara lain; Perda nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
Ada juga jenis Perda lainnya untuk sektor retribusi seperti Perda Nomor 12 Tahun2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Terpadu. Untuk menjalankan Perda-Perda tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis merupakan leading sector dalam memungut pajak atau retribusi diseluruh kecamatan.
Khusus Perda yang memuat aturan serta dasar-dasar hukumnya di sektor pajak, juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu, Dispenda Bengkalis tidak hanya melakukan pungutan pajak ke daerah-daerah, tetapi juga menyiapkan infrastruktur pendukung serta sarana informasi untuk wajib pajak melalui website dan SMS Pengaduan Pelayanan kepada masyarakat umum.
BPHTB Terbitnya Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) ditujukan kepada badan atau sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Pelatihan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan bagi perangkat desa dan kelurahan yang ditaja Dispenda Bengkalis.
Bangunan yang dimaksud dalam Perda ini adalah konstruksi tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadu atau badan.
Dalam melakukan pungutan pajak BPHTB, acuannya adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tentang besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Kemudian, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tentang harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak yang disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Dalam Perda 02/20111 dimuat, BPHTB dimaksud meliputi, pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, wari, pemasukan dalam perseroran atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah. Juga termasuk di dalam Perda itu pemberian hak baru yang meliputi, kelanjutan pelepasan hak atau diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah sendiri adalah; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Objek pajak yang tidak dikenakan pajak adalah objek pajak yang diperoleh, diantaranya perwakilan diplomatic atau konsulat, pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, badan atau lembaga internasional yang ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha, orang pribadi atau badan karena konversi hak karena perbuatan hukum dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau badan karena wakaf dan orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
NPOP yang tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehand asar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Sedangkan besarnya NPOP tidak kena pajak untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan tariff pajak 5% (lima persen).
Pada Bab VI Pasal Perda 02/2011 ini juga diatur tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD. Lalu kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSPD.
Demikian juga halnya dengan kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayuaran pajak berupa SSPD. Pajak Daerah
Jenis Pajak yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 ini terdiri dari ; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Pajak Mineral bukan logan dan batuan, pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Hotel meliputi; Hotel, Motel, Losmen, Gubuk Pariwisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10, Rumah Penginapan dan kegiatan usaha lainnya yang sejenis. Di dalam Perda diterangkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan didalamnya dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel
. Jasa penunjang dimaksud berupa fasilitas telepon, facsimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika,, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakannya. Sedangkan tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), sesuai transaksi.
Pajak Restoran terdiri dari; Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Depot, Bar, Pujasera/Food Court, Toko Roti/Bakery, jasa Boga/Katering dan kegiatan usaha yang sejenis. Setiap pelayanan yang disediakan ditempat tersebut diatas dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Objek Pajak-nya adalah pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembelia, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain
. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dengan tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak Hiburan meliputi; Tontonan Film, Pagelaran Kesenian, Musik, tari dan/atau Busana, Kontes Kecantikan, Binaraga dans ejenisnya, Pameran, Diskotik, karaoke, Pub, Klub Malam dan sejenisnya, Sirkus, Akrobat dan Sulap, Permainan Bilyar, Golf dan Bowling, Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor dan Ketangkasan, panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, Pusat Kebugaran/Fitness Centre dan Pertandingan Olahraga.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. Sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan. Tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan bervariasi, mulai dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan 35% (tiga puluh lima persen).
Pajak Reklame meliputi; Reklame papan/Billboard/Videotron/megatron dan sejenisnya, Reklame Kain, Reklame Melekat/Stiker, Reklame Selebaran, Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan, Reklame Udara, Reklame Apung, Reklame Suara, reklame Film/Slide dan Reklame Peragaan.
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang juga melalui jasa internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan dan bulanan dan sejenisnya. Untuk Nilai Sewa Reklame ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan Tarif Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pajak Penerangan jalan meliputi; setiap penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 4% (empat persen), penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industry pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah persen).
Pajak Mineral Bukan Logam meliputi; Asbes, Batu Tulis, Batu Setengah Permata, Batu Kapur, Batu Apung, Batu Permata, Bentonit, Dolomit, Feldspar, Garam Batu/Halite, Grafit, Granit/Andesit, Gips, Klsit, Kaolin, Leusit, Magnesit, Mika, Marmer, Nitrat, Odsidien, Oker, Pasir dan kerikil, Pasir Kuarsa, Perlit, Phospat, Talk, Tanah Serap, tanah Diatome, tanah Liat, Tawas, Tras, yarosif, Zeolit, Basal, Trantit dan mineral bukan logam dan batuan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
. Subjek Pajak-nya adalah orang pribadi atau Badan yang dpaat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak Mineral Bukan Logam dan batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pajak Surung Walet adalah setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet oleh orang pribadi atau Badan dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen).
PBB Pedesaan dan Perkotaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Yang termasuk dalam Objek Pajak PBB Pedesaan dan Perkotaan meliputi, jalan lingkungan yang terletak dalaam suatu kompleks, seperti hotel, pabrik dan emplasemen-nya yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut. Kemudian, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga kapal, taman mewah, tempat penampungan kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.
Yang Tidak termasuk dalam Objek PBB Pedesaan dan Perkotaan seperti, fasilitas negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, sosial, ibadah dan kebudayaan, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan,
sarana yang digunakan untuk perwakilan diplomatic dan konsulat serta perwakilan lembaga internasional yang diperkuat denga Peraturan Menteri. Tarif PBB pedesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP diatas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).***