PEKANBARU(riaumandiri.co)- Hingga bulan Agustus 2016, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, belum bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan.
Belum tuntasnya masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, menyebabkan hal itu tidak bisa dilakukan, sehingga tak satu pun permohonan pengurusan IMB yang diajukan masyarakat tidak bisa diproses.
"Belum ada kita keluarkan IMB, informasi terakhir yang kita dapat, katanya ada tim dari kementerian agraria yang mau datang ke Riau untuk memfasilitasi percepatan rancangan tata ruang Kota Pekanbaru," kata Kepala Distarubang Mulyasman, Kamis (4/8).
Dia berharap, dengan kunjungan yang dilakukan dari pihak Kementerian Agraria yang dimaksud dapat memberikan angin segar bagi pemerintah Kota Pekanbaru, tertuma tentang permasalahan pengeluaran IMB. Karena saat ini, kata Mulyasman, pihaknya tak bisa berbuat apa- apa lantaran masih terbentur persoalan. "Sekarang kita tidak bisa berbuat apa-apa, dari pada kita paksakan nanti malah menyalahi aturan," sebutnya.
Meski belum ada kepastian kapan Pemko Pekanbaru bisa menerbitkan IMB, sejauh ini pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya alternatif salah satunya dengan menerbitkan IMB sementara. Saat ini aturan untuk menerbitkan IMB sementara sedang direvisi dan masih menunggu tandatangan Walikota Pekanbaru. Jika nanti Perwako IMB sementara bisa diterbitkan, maka pihaknya sudah bisa memberikan izin kepada masyarakat Pekanbaru dan pengembang untuk menerbitkan IMB sementaranya.
"Sekarang kita proses Perwakonya, kemarin sudah kita usulkan ke Walikota tapi masih ada revisi narasinya, itu sudah kita perbaiki, tinggal menunggu tandatangan walikota saja. Kita berharap ini bisa selesai cepat, target kita dalam bulan agustus ini selesai,"jelasnya.
Kadistarubang optimis, bila Peraturan Daerah RTRW provinsi selesai, maka verifikasi RUTRK Pekanbaru juga tidak akan lama lagi, untuk itulah sambil menunggu, Distarubang akan menerbitkan IMB sementara. RUTRK Pekanbaru berlaku dari tahun 1991 hingga Desember 2015, belum diperpanjang hingga saat ini.
Kondisi itu juga yang membuat kevakuman tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan kecuali perluasan, RUTRK Pekanbaru ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Tata Ruang, Tahun 1993 termasuk masa berlakunya. Sedangkan untuk proses perpanjangan RUTRK Pekanbaru belum bisa dilakukan akibat terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan.
Memasuki semester kedua tahun 2016, Mulyasman mengaku, sumber Pen dapatan Asli Daerah di Distarubang masih nol persen, meski Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau terbaru sudah ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, namun RTRW Provinsi Riau masih dalam proses untuk dijadikan Peraturan Daerah.
"PAD di Distarubang masih sangat minim dan belum mencapai target yang diberikan, jika izin pembangunan tetap dikeluarkan Distarubang Kota Pekanbaru, terjadi pelanggaran administrasi dan aturan hukum. Yang jelas kita memang belum mengambil PAD, masih nol persen, kalau kami masih berani mengambil PAD, berarti sudah melanggar aturan,kita masih terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait dengan pengeluaran izin pembangunan," jelasnya. (her)