TANJUNGPINANG (riaumandiri.co)-Ancaman hukuman mati, belum sepenuhnya membuat para pelaku peredaran narkoba di Tanah Air menjadi jera. Kali ini, Badan Narkotika Nasional kembali menyita barang haram tersebut.
Tak tanggung-tanggung. Ada 71 kilogram sabu dan 120 ribu pil ekstasi yang berhasil diamankan. Rencananya, Riau akan menjadi salah satu tempat tujuan pendistribusian barang haram tersebut.
Keberadaan barang haram yang harganya mencapai miliaran rupiah tersebut, terungkap setelah BNN Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau, menggerebek sebuah bengkel di Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/8).
Bersamaan dengan barang haram itu, petugas BNN juga menahan dua tersangka yang diduga bandar narkoba tersebut.
Akan Keduanya adalah Ed dan Id. Sedangkan satu tersangka lain, Sur, akhirnya tewas.
Sur nekat melompat dari lantai tiga ruko yang dijadikan bengkel tersebut, karena tak ingin ditangkap petugas. Setelah sempat menjalani perawatan selama lima jam, nyawanya akhirnya tak bisa ditolong lagi.
"Total ada 71 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 120 ribu butir," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, didampingi pejabat BNN Kepri dan Kota Tanjungpinang, dalam ekspose yang digelar di Kantor BNN kota Tanjungpinang, Jumat (5/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, barang haram tersebut disimpan para pelaku dalam empat ban mobil yang ada di bengkel tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui barang haram itu didatangkan dari Malaysia. "Jaringan Malaysia, pusatnya di Johor Bahru," tambahnya.
Dari Malaysia, sabu dan ekstasi tersebut diseludupkan melalui Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, tepatnya di Pulau Sugi. "Dari sana, selanjutnya diedarkan di Batam, Kepri, dan Riau," tambah mantan Kapolda Kepri ini.
Tewas
Ditambahkan Arman, saat penggerekan dilakukan, salah seorang tersangka berinisial Sur, diduga kalap dan berusaha kabur. Saking kalapnya, ia nekat melompat dari lantai III ruko yang digerebek petugas.
Ia mengalami luka-luka serius, karena saat terjatuh, tubuhnya menghantam atap seng dan besi. Sur juga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang selama lima jam. Namun nyawanya tak tertolong.
"Dia sudah mendapatkan perawatan, tapi lukanya serius sehingga meninggal dunia," tambah Arman.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni Ed dan Id, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam Ban Menurut Arman, untuk mengaburkan aksinya, para pelaku menyembunyikan sabu dan ekstasi tersebut dalam ban mobil bekas. Dalam penggerebekan tersebut, petugas ikut mengamankan dua unit mobil yakni Suzuki Escudo bernopol BM 1463 JL dan Daihatsu Taft bernopol BM 1649 NM.
Awalnya, saat penggerebekan dilakukan, petugas memperkirakan bobot sabu mencapai 100 kilogram. Namun setelah ditimbang, ternyata 71 kilogram. Ada ekstasinya. Setelah dihitung, jumlahnya 120 ribu butir. (bbs, dtc, ral, sis)