PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jajaran Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan terkait peredaran serum palsu di Kota Bertuah. Saat ini, penyidik telah menetapkan A alias By (45) selaku pemilik Apotek Lekong Farma, sebagai tersangka.
Sehingga dengan demikian, sejauh ini pihak Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Ps dan Sa.
Terkait penetapan satu tersangka baru tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, merangkan, A ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait
Pemilik dugaan keterlibatannya dalam peredaran serum palsu tersebut di Kota Pekanbaru.
"Setelah menjalani pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, A alias BY (45) ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Bimo, Kamis (4/8).
Ditambahkannya, A adalah pemilik Apotek Lekong Farma. Pusat penjualan obat-obatan yang terkenal ramai pelanggan, yang terletak di Jalan Hang Tuah Pekanbaru tersebut digerebek Polisi, pada Rabu (3/8) kemarin.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh botol serum anti Tetanus atau Biosat palsu dan 10 botol serum anti bisa ular palsu. Saat ini apotek milik tersangka juga telah disegel petugas.
Setelah berhasil menemukan barang bukti itu, Bimo mengatakan tersangka yang awalnya berstatus sebagai saksi diperiksa intensif di Mapolresta Pekanbaru.
"Kemudian, dengan melakukan serangkaian penyidikan, dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang diamankan," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan tersebut.
Menurut Bimo, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka baru kali ini menjual serum palsu tersebut melalui apotek miliknya.
Terkait apakah dia juga menjual vaksin palsu dan ke mana saja peredarannya, Bimo mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengembangan.
"Sejauh ini baru itu yang bisa kita sampaikan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan termasuk memburu distributor besarnya," lanjutnya.
Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil mengungkap peredaran serum palsu pada Senin (1/8) kemarin. Sebanyak 200 serum palsu tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial PS dan Sa.
Hanya saja, kedua tersangka yang merupakan warga Pekanbaru itu merupakan petugas pemasaran atau marketing serum-serum tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Tony Hermawan mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan serta berusaha mengungkap distributor besarnya. Ia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa produsen serum palsu itu berada di Pekanbaru.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, tidak menampik kalau serum palsu ini telah beredar di Pekanbaru. Namun, untuk lebih memastikannya, penyidik tentunya harus melakukan penyidikan lebih dalam.
Menurutnya, terkait vaksin ataupun serum palsu ini telah menjadi isu nasional. Di mana, sejumlah daerah disinyalir telah terdapat peredaran vaksin ataupun serum palsu.
"Vaksin atau serum palsu memang beredar di beberapa daerah di Indonesia. Untuk di Riau khususnya Pekanbaru, masih terus didalami. Seperti yang diungkap jajaran Polsek Rumbai Pesisir, dan hasil giat (kegiatan,red) di apotek yang diduga terdapat serum palsu," tegas Guntur.
"Namun itu masih didalami," tutupnya. (dod)