TAMBUSAI UTARA (riaumandiri.co)- Jajaran Res Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap Danu (29 tahun) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Rantau Kasai Kecamatan Tambusai utara. Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 6 gram. Sesuai dengan Informasi yang daiapat di Mapolres Rohul Rabu (3/7), bahwa penangkapan tersebut dilakukan dari hasil laporan masyarakat bahwa adanya beberapa bandar narkoba yang ada di Kecamatan tersebut. Polres Rohul melalui Kasat Narkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Rohul melalui Kasat Narkoba AKP Dasril membenarkan kejadian tersebut,Pihaknya bersama anggota Rabu (3/7) pagi berhasil mengamankan tersangka Danu 29 tahun diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Rantau kasai Kecamatan Tambusai utara, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 6 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam beberapa paket. Selain barang bukti pihaknya juga mengamankan uang tunaisebesar Rp. 6 juta rupiah hasil dari penjualan.
Dasril menyampaikan penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat akan adanya pengedar narkoba yang meresahkan, atas adanya laporan tersebut Polres Rohul langsung membentuk tim dan berhasil menggerebek tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti 6 gram sabu dan uang tunai Rp6 juta. Sementara itu tersangka Danu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Kisaran sumatera utara, dia mengaku pelanggannya sebagian besar merupakan buruh tani perusahaan.
Dasril menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna pengembangan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(yus)