JAKARTA (riaumandiri.co)-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak antipati terhadap masukan terkait dengan masalah hak asasi manusia (HAM).
"Saya katakan bahwa kami tidak boleh resisten terhadap masukan, apalagi tidak semua anggota kami mendapatkan pelatihan HAM," kata Suhardi saat berkunjung ke Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8).
Suhardi meminta Komnas HAM selalu memberikan masukan dan saran kepada BNPT agar penanggulangan terorisme di Indonesia makin baik ke depannya.
"Kerja sama dengan Komnas HAM ini akan menjadi salah satu solusi menuju penanggulangan terorisme yang lebih baik di masa mendatang," kata Suhardi.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait, termasuk ormas terbesar di Indonesia, PBNU dan PP Muhammadiyah.
"Intinya, kami mengevaluasi terkait pelaksanaan penanggulangan terorisme yang lalu," ujarnya.
Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat menyatakan, institusinya siap mendukung BNPT dalam melakukan penanggulangan terorisme di Indonesia.
"Kami menyambut baik semua inisiatif dan ide memperkuat kerja sama dalam penanggulangan terorisme ini," ujar Imdadun Rahmat.
"Kami siap mendukung BNPT agar penanggulangan terorisme di Indonesia tetap sesuai dengan hak asasi manusia," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa terorisme iadalah "extra ordinary crime" atau kejahatan luar biasa, juga kejahatan yang melawan nilai kemanusiaan.
Namun demikian, Komnas HAM meminta BNPT juga mengedepankan hukum dan hak konstitusi para terduga teroris.
Komnas HAM menyerukan agar seluruh aktivitas penanganan dan penindakan harus berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan serta kaidah yang ada.
Hal itu penting agar seluruh aktivitas yang dilakukan benar-benar mengarah ke tujuannya yaitu perlindungan warga negara dari terorisme, termasuk mereka yang diduga teroris sekalipun.
"Karena mereka adalah manusia sehingga harus dijunjung tinggi hak konstitusi dan hukumnya," tutur Imdadun.
Ia mengatakan, setiap penanganan terorisme harus tetap dalam kerangka "criminal justice system".
Komnas HAM ke-beratan kalau paradigma diubah menjadi "war against terrorism" karena itu akan melahirkan tindakan pelanggaran HAM yang serius. (kom/ral).