PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah menggulung empat pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kota Bertuah, Senin (1/8) kemarin, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mengklaim bahwa barang bukti sabu-sabu yang didapati dari keempat tersangka itu merupakan barang haram yang berasal dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza usai melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada masing-masing tersangka. Dikatakan, sebelum tersangka mengedarkan atau menjual sabu-sabu itu, beberapa dari mereka lebih dulu memesannya kepada seseorang di Kampung Dalam.
"Pengakuan mereka seperti itu. Sebelum menjual (sabu-sabu), barangnya dipesan dulu ke Kampung Dalam. Si pemasok di itulah yang masih kita selidiki," ujarnya, Selasa (2/8).
Iwan menambahkan, dua dari empat tersangka yang diringkus pihaknya tersebut juga merupakan pengguna atau pemakai sabu-sabu. Sedangkan dua tersangka lainnya memang adalah pengedar sabu-sabu.
Sebelumnya, hanya dalam semalam, tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menciduk 4 pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda, Senin (1/8) kemarin.
Dari keempat tersangka itu, turut diamankan pula total barang bukti 27 paket kecil sabu-sabu siap edar, beberapa handphone berbagai merk serta sebuah boneka beruang berwarna coklat yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, pengungkapan itu sendiri diawali pihaknya ketika menggerebek sebuah rumah di Jalan Putri Malu, No 05, Kecamatan Sukajadi, pukul 16.30 WIB sore. Di TKP pertama tersebut petugas pun menciduk tiga tersangka sekaligus, yakni Fauzi (28), Dodi Botiawan (34) serta si pemilik rumah, Bobby Raffles Triansyah (27).
Petugas juga menyita barang bukti 6 paket kecil sabu-sabu siap edar, lima unit handphone dan satu boneka beruang yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu.(rtc/ara)
Selain meringkus tiga tersangka itu, dihari yang sama tepatnya pukul 21.00 WIB malam, pihaknya kembali melakukan penangakapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu yang merupakan jaringan berbeda dari tiga tersangka sebelumnya. Malam itu polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gg Gelatik, Kecamatan Rumbai. Dari TKP ke dua tersebut, petugas pun menciduk satu tersangka Muhammad Nur (46) lengkap beserta barang bukti 21 paket kecil sabu-sabu siap edar dan satu unit handphone milik yang bersangkutan.(rtc/ara)