UJUNGTANJUNG(riaumandiri.co)- Sumiyati alias Sumi (30), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratomo Bagan Siapiapi, Senin (1/8) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dia didakwa melakukan tindak pidana perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan meminta sejumlah uang kepada puluhan orang calon Honorer di Pemkab Rohil.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir Roni Bona Tua Hutagalung SH dalam tuntutannya mengatakan bahwa Sumiati, berdasarkan fakta-fakta dan bukti serta saksi-saksi di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 tentang perbuatan curang dengan tipu muslihat dengan memakai nama palsu dan martabat palsu, atau rangkaian kebohongan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain.
“Atas perbuatan terdakwa Sumiyati als Sumi dituntut pidana dua tahun tiga bulan penjara," ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Usai JPU bacakan tuntutnya, Ketua Majelis Hakim Dr.Sutarno SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.
Sumiati alias Sumi langsung menjawab pembelaannya dengan lisan pembelaannya, "Saya hanya mencari orang yang Mulia, saya mohon yang mulia agar hukuman saya diringankan," ujar Sumiati.
"Kami akan mempertimbangkan permohonan saudara," jawab Majelis Hakim Dr.Suyatno SH dan selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari senin (8/8) dengan agenda sidang Putusan.
Keterangan saksi sebelumnya, kepada puluhan calon honorer itu terdakwa meminta uang sogok (pelicin) dengan dalih memuluskan proses status kepegawaian korban. Jumlah uang sogok yang diminta bervariasi, rata-rata Rp25 juta - Rp35 juta per orang. Tapi ada juga yang mencapai Rp170 juta.
Dari uang yang disetor dari masing-masing penyogok itu Sumiati hanya dapat bagian Rp5 juta. Selebihnya diserahkan kepada Boby Handra, seorang honorer di Kantor DPRD Rohil. Pada sidang sebelumnya Boby terbukti bersalah dan divonis selama satu tahun enam bulan penjara. (put)