PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tanpa perlu menunggu lama, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia langsung menerjun tim ke Riau. Kedatangan tim tersebut guna memeriksa keputusan penyidik Polda Riau, yang menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu.
Dalam tim tersebut, terdapat dua orang perwira tinggi dan seorang perwira dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Dua Perwira Tinggi bersama Propam, Wasidik (Pengawasan dan Penyidikan, red), kemudian dari Tipiter (Tindak Pidana Tertentu, red).
Mabes
Mereka mengecek dan meneliti berkas-berkas (SP3,red)," terang Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, usai senam bersama Polri-TNI, di Kompleks Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Jumat (29/7) lagi.
Diterangkan Kapolda Riau, tim dari Mabes Polri tersebut sudah berada di Riau sejak Kamis (28/7) kemarin. Ada pun berkas yang diperiksa adalah proses penyidikan seluruh perusahaan, yang di-SP3-kan tersebut.
Saat ditanyakan, berapa lama tim Mabes Polri akan memroses hal ini, Kapolda menegaskan jika hal tersebut bukan merupakan kewenangannya, melainkan Mabes Polri. Dalam hal ini, Polda Riau hanya bertugas menyediakan berkas dan bahan yan dibutuhkan tim dari Mabes Polri tersebut.
"Kita tidak berwenang untuk mengumumkan (hasilnya). Nanti di sana (Mabes Polri yang mengumumkan, red)," tegasnya.
Proses evaluasi ini dilakukan Mabes Polri setelah sebelumnya Kapolda Riau dimintai pemaparannya terkait persoalan yang sama di Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Di sana, Kapolda Riau melaporkannya langsung ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Menjadi kewajiban untuk melaporkan situasi kepada pimpinan (Kapolri,red). Tidak hanya itu saja (SP3,red). Situasi lainya juga," pungkas Kapolda Riau.
Seperti diketahui, pada 2015 lalu, Polda Riau melakukan proses penyidikan terhadap 18 perusahaan yang diduga terlibat Karhutla. Dari jumlah itu, sebanyak 15 perusahaan akhirnya dihentikan proses penyidikannya, setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap perusahaan tersebut.
Sedangkan tiga perusahaan lain, proses hukumnya terus berlanjut. Ketiga perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Sementara, ke-15 perusahaan lain yang dihentikan proses penyidikannya adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara tiga perusahaan lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.
Sengketa lahan dengan masyarakat menjadi salah satu dasar diterbitkannya SP3 tersebut. Hal itu disebabkan lahan yang terbakar adalah areal milik perusahaan yang dikuasasi masyarakat. Selain itu, penyidik Polda Riau mengaku tidak tidak menemukan bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum, baik dari pemeriksaan saksi ahli hingga penyidikan di tempat kejadian perkara.***