Sepenuhnya Keputusan Kejaksaan Agung

Sabtu, 30 Juli 2016 - 09:46 WIB
Ilustrasi

Tanjungpinang (riaumandiri.co)- Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap dua terpidana mati asal Kepri, sepenuhnya merupakan keputusan Kejaksaan Agung.


Asisten Intelijen Kejati Kepri, Murtono mengatakan penundaan eksekusi mati dua dari tiga terpidana asal Kepri bersama terpidana lainyna merupakan keputusan dan kewenangan Kejaksaan Agung RI, serta Jaksa Muda Bidang Pidana ?Umum (Jampidum).


"Bukan batal tetapi ada penundaan, sebagaimana yang diputuskan Kejaksaan Agung," kata Murtono kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (29/7).


Sebelumnya, tambah Murtono, ?adminstrasi eksekusi mati pada 14 terpidana termasuk dua terpidana mati asal Kepri itu, sudah selesai dilakukan, mulai dari penyampaian notifikasi eksekusi kepada keluarga dan pengacara terpidana, isolasi, pendampingan rohaniawan dan prosesdural lain sesuai dengan aturan dan UU. Demikian juga, Jaksa eksekutor dari Kejari Batam dan Kejati Kepri juga telah datang dan dipanggil kejaksaan Agung.


?Namun? kata Murtono, sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Agung RI, penundaan eksekusi 10 orang terpidana mati, semula sudah disiapkan, Tapi menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non-yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana yang sudah disiapkan batal dilakukan.


Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampindum) Noor Rachmat dalam jumpa pers di Cilacap, Jawa Tengah, usai pelaksanaan hukuman mati di Nusakambangan, mengatakan, ?sebelumnya 14 terpidana mati sudah direncanakan akan dieksekusi namun dalam pelaksanaannya em pat terpidana yang jadi dilakukan eksekusi.(btd/ivi)


"Dengan kajian kami dengan tim yang ada kami memutuskan hanya empat. Tentu banyak pertimbangan untuk diambil rekomendasi secara mendalam salah satunya bahwa dari segi perbuatan mereka itu termasuk dalam perbuatan memasok narkotika," jelasnya.


Sehingga hukuman mati yang dilakukan pada pagi, Jumat,(29/7) sementara hanya dilakukan pada empat terpidana mati masing-masing Freddy Budiman (WNI), Acena Seck Osmane, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike alias Doctor.(btd/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler