SINGINGI HILIR (riaumandiri.co)- Pelaku penambangan emas tanpa izin tak hanya menyasar kawasan biasa untuk beroperasi, namun juga kawasan yang dianggap terlarang oleh desa dan masYarakat adat, seperti di kawasan Pulau Jambu desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Di Kecamatan Singingi Hilir ini memang rakit PETI jumlahnya cukup banyak, tidak hanya disungai, para pelaku juga beroperasi disekitar kantor Polsek Singingi Hilir dan ini terlihat saat melintas dijalan nasional.
Gerah dengan pelaku PETI yang memporak-porandakan kawasan terlarang, pemerintah desa setempat melapor ke Polsek Singingi Hilir untuk ditertibkan. Bagi masyarakat dikawasan Rantau Singingi selama ini, disetiap desa mereka memiliki sejumlah kawasan larangan untuk hidup dan berkembang flaura dan fauna serta sumber air.
Mendapat laporan ini, Rabu (27/7), jajaran Polsek Singingi dihilir dibantu personil Koramil dan petugas Trantib kantor kecamatan Singini Hilir turun ke TKP untuk melakukan penertiban. Di TKP mereka menemukan 15 buah rakit dompeng .
"Ada operasi PETI hari Rabu di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, petugas menemukan 15 buat rakit dompeng yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres, AKP Lumban G Toruan, kepada wartawan, Rabu siang.
"Sedangkan pelaku lebih kurang 45 orang langsung melarikan diri saat melihat tim akan tiba di TKP,"pungkasnya.(rob)