Caca Terancam Hukuman Mati

Kamis, 28 Juli 2016 - 11:16 WIB
Caca Gurning, tersangka pembunuhan Kopda Dadi Santoso, menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru, Rabu (27/7).

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning akhirnya dijebloskan ke sel tahanan pada Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Dalam waktu dekat, Caca Gurning akan disidangkan.
 

Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka Caca Gurning dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota TNI dari satuan Komando Strategis Angkatan Darat, Kopda Dadi Santoso, dari Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (27/7).


Proses tahap II tersebut berlangsung selama satu jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Caca Gurning yang saat itu mengenakan baju kaos warna merah langsung menuju ruang Jaksa Fungsional untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, di luar pemeriksaan administrasi dan barang buktinya. Usai diperiksa, Caca langsung digiring me nuju mobil tahanan Kejari Pekanbaru untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan.


Kepada Haluan Riau, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan terkait penahanan anak mendiang Halomoan Gurning tersebut.


"Hari ini (kemarin,red) kita lakukan penahanan terhadap tersangka CG (Caga Gurning,red)," ungkap Adi Kadir saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Rabu siang.


Dalam waktu dekat, kata Adi Kadir, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan. "Tidak lama lagi, CG akan disidang," tegasnya.


Dalam kasus ini, juga terdapat nama Andi Firmansyah Harianja sebagai pesakitan. Dimana, Andi yang merupakan 'anak buah' Caca Gurning sudah dihadirkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan vonis selama 12 tahun penjara. Putusan hakim terhadap perkara Andi pun turut dijadikan barang bukti Penyidik yang dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
Sepanjang persidangan Andi, suasana pengadilan selalu ramai dengan kehadiran sejumlah anggota TNI berseragam. Diprediksi, pada persidangan Caca nantinya, hal yang sama juga terjadi. Pasalnya, Caca disebut-sebut sebagai otak yang menyuruh Andi menabrakan mobil kepada Kopda Dadi Santoso.
Menyikapi hal ini, Adi Kadir menyebut kalau pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran proses persidangan. Termasuk dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk TNI.
"Untuk pengamanannya, biasa aja. Kita akan seksama melihat situasi. Yang jelas, kita tetap melakukan pengamanan, dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran proses persidangan nantinya," jelas Adi Kadir.


Selain perkara ini, Caca Gurning juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Achmad Syah. Hasilnya, Caca divonis bersalah dan dihukum selama 1,5 tahun penjara. Namun saat hendak dieksekusi, Caca memilih kabur dan ditetapkan sebagai buronan, hingga akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (3/6) lalu.


Terkait eksekusi ini, Adi Kadir menyebut hal tersebut akan dilakukan setelah Caca menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan Kopda Dadi Santoso. Setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, Caca akan dieksekusi guna menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.
"Kita fokuskan dulu menyelesaikan perkara ini (pembunuhan Kopda Dadi,red). Setelah inkrah, baru kita eksekusi dia (Caca Gurning,red)," pungkas Adi Kadir. Untuk diketahui, Caca Gurning diringkus Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan pembunuhan seorang petugas Satuan Tugas Kesehatan dalam operasi penanggulangan kebakaran Hutan dan ta hun 2015 silam.


Korban merupakan ang gota Kostrad, Kopda Dadi Santoso. Ia ditabrak oleh tersangka Andi Firmansyah Harianja. Saat itu tersangka bersama Caca di dalam mobil Kijang LGX, awal Mei 2015 silam.


Penabrakan tersebut diinisiasi oleh Caca Gurning. Ini merupakan fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang melilit Andi Firmansyah sebagai terdakwa.
Terdakwa Andi mengaku jika ia diperintahkan oleh Caca Gurning untuk menabrak Kopda Dadi. Penabrakan tersebut terjadi berulang kali, sehingga menyebabkan tubuh korban hancur.
Atas perbuatannya, Caca Gurning dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Ancamannya hukuman mati," tutup Adi Kadir.***

Editor:

Terkini

Terpopuler