RENGAT(HR)-Selama 14 tahun PT Inecda menggarap lahan seluas 3000 hektare di Rakit Kulim, tanpa memiliki satu pun izin dari pemerintah. Hanya bermodalkan Hak Guna Usaha yang dikeluarkan tahun 2000, pemerintah hanya menjadi penonton dan Inhu tak mendapatkan apapun.
Menurut Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Kabupaten Indragiri Hulu Adri Respan, PT Inecda termasuk ke dalam kategori perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), karena berada di bawah grup Samsung dari Korea, sehingga perusahaan ini meruapakan kewenangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.
"Beberapa waktu lalu, operasional mereka sempat kami tutup, namun dibuka kembali karena pihak perusahaan berjanji akan melengkapi izin mereka. Namun kita tetap berkoordinasi dengan pihak BKPM terkait permasalahan izinnya, " jelas Respen baru-baru ini. Diakuinya, perusahaan mengelola lahan 3000 hektare tersebut sejak tahun 2000 dengan bermodalkan HGU saja, namun perizinan lainnya seperti HO, izin prinsip, pelepasan kawasan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan lainnya, tak mereka miliki.
Dikatakan, untuk izin prinsip juga harus melalui Direktur Jendral Perkebunan (Dirjenbun) dan itu belum mereka miliki, sehingga mereka tidak bisa memiliki IUP. "Dalam hal ini harus diakui Inhu seperti jadi penonton, mengingat seluruh koordinasi hanya melalui pihak pusat termasuk kelengkapan izin. Selain izin gangguan, saya tidak tahu lagi, apa yang didapat daerah dari PMA tersebut, apakah masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH) atau tidak, saya tidak tahu, " tegasnya.
Ditambahkan Respen, BKPM dalam waktu dekat akan langsung melakukan peninjauan ke kabupaten Indragiri Hulu. Hasil dari ini tentunya akan menjadi rekomendasi bagi mereka nantinya dalam proses selanjutnya. (eka)