PEKANBARU (riaumandiri.co)-Direktorat Jendral Pajak DJP Riau dan Kepulauan Riau melakukan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak, Selasa (26/7) di Grand Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru. Pada kesempatan tersebut Gubernur Riau berharap kebijakan tax amnesty dapat meningkatkan pembangunan di Riau.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau Jatnika hadir sebagai pembicara dan peserta sekitar 2 ribu berasal dari pengusaha, pegawai, karyawan swasta dan perbankan yang siap menampung dana repatriasi.
Gubri
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau Jatnika mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tax amnesty wajib pajak sudah bisa berfikir lega. Kebijakan tax amnesty untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada negara.
Dijelaskannya, tax Amnesty diberlakukan selama 9 bulan ke depan terhitung mulai dari 1 Juli sampai 31 Maret 2017 sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2016.
"Jujurlah melaporkan harta kekayaan dan kebijakan tax amnesty ini sudah berlaku sejak 1 Juli. Kita menjamin kerahasiaan data wajib pajak dan kantor sudah menyediakan ruangan khusus untuk itu," terang Jatnika.
Kebijakan tax amnesti ini bukan sematatambahan penerimaan negara semata, melainkan untuk mempercepat pembangunan untuk pusat dan daerah termasuk provinsi Riau.
"Seperti yang disampaikan Pak Jokowi, di Riau ini kami juga yakin, ada banyak wajib pajak yang menyimpan uangnya di luar negeri," terang Jatnika.
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan kebijakan tax amnesty akan dapat meningkatkan pembangunan."Kita harapkan tax amnesty juga dapata meningkatkan pembangunan di Riau," jelas Arsyadjuliandi.
Gubri berharap wajib pajak yang belum melaporkan aset dan harta kekayaannya diharapkan sesegera melaporkan dan memanfaatkan kebijakan tax amnesty pemerintah."Dana repatriasi amnesti pajak ini, kita harapkan ikut dikucurkan ke Riau dan meningkatkan pembangunan dan perekonomian Riau," terang Gubri.
Kendati demikian, dalam sosialisasi kemarin masih ada peserta yang belum memahami kebijakan tax amnesty. Peserta mempertanyakan apakah tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang tertunggak dan apakah hanya peserta yang hadir yang dapat tax amnesty.
Jatnika kembali menjelaskan, tax amnesty diberikan kepada wajib pajak yang belum melaporkan aset dan kekayaannya kepada negara.
"Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli ini. Kita menjamin kerahasiaan data wajib pajak dan kantor sudah menyediakan ruangan khusus untuk itu," terangnya.(rud)