JAKARTA (riaumandiri.co)-Pelaksanaan eksekusi mati gelombang III terhadap sejumlah terpidana gembong narkoba, semakin dekat. Hingga Selasa (26/7), para terpidana mati yang berjumlah 14 orang, dikabarkan telah dijemput tim eksekutor dari selnya. Saat ini, mereka juga telah diisolasi dalam ruangan khusus di Nusakambangan.
Menurut informasi yang beredar, kemungkinan besar pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada Jumat (29/7) malam. Namun sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung RI selaku pihak yang berwenang. Sejauh ini, berbagai persiapan untuk pelaksanaan eksekusi kian terasa di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang akan dijadikan tempat eksekusi.
Sejumlah Termasuk tenda untuk pelaksanaan eksekusi.
"Infonya semalam sudah dijemput dan diisolasi ke LP Besi, termasuk Freddy (Freddy Budiman, red)," ungkap Direktur YLBHI, Alvon Kurnia.
Alvon mengetahui informasi tersebut dari salah seorang kliennya yang berada di dalam Lapas Nusakambangan. Pelaksanaan eksekusi mati jilid I dan II selalu dilakukan di kompleks Lapas Nusakambangan.
Freddy merupakan salah satu terpidana mati karena mengimpor 1,4 juta pil ekstasi ke Indonesia. Padahal ketika itu ia masih menghuni LP Cipinang. Belakangan, terungkap ia juga menjadikan selnya di LP Cipinang juga jadi pabrik narkoba. Setelah itu ia dipindahkan ke LP Nusakambangan dan tetap mengontrol jaringan narkobanya. Salah satunya mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia via Jerman.
"Selain Freddy, ikut dipindahkan pula Fredrik, Obina, Titus, Ojias, Ocee dan Dokter," tambah Alvon.
Tiga Hari
Sesuai hukum acara eksekusi mati, proses isolasi dilakukan tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan. Jika menggunakan perhitungan tersebut, maka besar kemungkinan proses ekseskusi akan dilaksanakan Jumat (29/7) lusa.
Perihal jadwal eksekusi mati itu juga diungkapkan Saut Edward Rajagukguk, selaku kuasa hukum salah satu terpidana mati jilid III, Zulfiqar Ali yang merupakan warga Pakistan.
"Notifikasi itu bukan kita dapat surat, tapi jaksa mengundang pihak Kedubes Pakistan untuk datang ke Cilacap dan hari ini mereka jelaskan katanya ke Kedubes Pakistan, Kedutaan Nigeria, sama Kedubes India," ungkapnya.
"Ada tiga perwakilan Kedubes di sana, di Kejaksaan Negeri Cilacap. Mereka di situ menjelaskan, bahwa klien kami, Zulfiqar ikut serta dalam rencana eksekusi tahap ketiga," sambungnya.
Ketika dikonfirmasi lagi kapan eksekusi akan dilakukan, Saut mengatakan, dirinya memang tidak mendengar secara langsung. "Tapi tadi perwakilan dari Kedubes bertelepon kepada saya, bahwa notifikasi ini adalah hari Jumat. Dan kemungkinan besar pelaksaannya tiga hari kemudian terhitung dengan hari ini, Rabu Kamis Jumat. Iya (Jumat malam mungkin)," ujarnya.
Zulfiqar dihukum mati terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004. Dia dipindah dari LP Cipinang ke LP Batu pada 30 April 2016. Setengah bulan kemudian, ia sakit dan dirawat di RSUD Cilacap. Disebut-sebut, dia masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III.
Terus Berbenah
Sementara itu, berbagai persiapan untuk proses eksekusi di Pulau Nusakambangan terus dilakukan. Satu per satu persiapan peralatan teknis telah disiapkan.
Seperti pada Selasa siang kemarin, sebuah truk yang membawa peralatan tenda masuk untuk menyeberang menuju Pulau Nusakambangan. Diduga tenda tersebut akan didirikan di sekitar Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, sebagai tempat transit bagi jaksa eksekutor dan tamu lainnya saat pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Di sisi lain, beredar di kalangan terbatas bahwa sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba telah menempati ruang isolasi di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.
"Ada 14 orang yang dipindah ke ruang isolasi di Lapas Batu, dua orang dari Lapas Pasir Putih, dua orang dari Lapas Kembang Kuning, satu orang dari Lapas Besi, dan sembilan orang dari Lapas Batu," ungkap sumber di Nusakambangan.
Menurut sumber tersebut, ke-14 terpidana mati tersebut ditempatkan di ruang isolasi Lapas Batu sejak Senin (25/7) pukul 22.00 WIB. Personil Brimob Polda Jateng mengawal pemindahan 14 terpidana mati ke ruang isolasi ke bangunan baru yang berada di bagian belakang Lapas Batu.
Dari pengalaman eksekusi tahap I dan II, jika pemindahan terpidana mati ke ruang isolasi sudah dilaksanakan, biasanya dalam waktu tiga hari ke depan akan dilakukan eksekusi.
Pelaksanaan hukuman mati merupakan perintah pengadilan. Jaksa Agung HM Prasetyo fokus untuk mengeksekusi mati para terpidana di kasus narkotika. Sebab ratusan ribu masyarakat Indonesia sudah kecanduan barang haram itu, tidak sedikit yang meninggal setiap harinya dengan sia-sia. (bbs, dtc, ral, sis)