Medan (riaumandiri.co)-Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi Medan, dr Edwin Effendi menyatakan sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima surat edaran larangan bermain game dari Menpan.
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016, perihal larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah diakui pihak RSUD Dr Pirngadi belum menjadi perhatian pihak rumah sakit.
?"Belum ada sampai suratnya. Untuk kebijakan yang akan diberlakukan di rumah sakit ini, kita lihat lebih dahulu melihat instruksi isi suratnya," ujar Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan, dr Edwin Effendi.? Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas RSUD Dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes MH, ,mengatakan apabila surat edaran sudah sampai, tentu harus segera disosialisasikan kepada pihak rumah sakit.
"Belum sampai surat itu sama saya, mungkin sedang dalam proses. Kalau surat itu sudah sampai ke kita, langsung disosialisasikan kepada pegawai, perawat, dokter," tandasnya. (bsc/ivi)