JAKARTA (Riaumandiri.co)-Pemerintah didesak segera merevisi pasal 284, 285 dan 295 KUHP tentang keasusilaan. Ketiga pasal itu akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/7) mendatang.
Ketua Umum PP Salimah Siti Faizah, memberikan dukungan atas revisi KUHP tentang perzinahan, perkosaan, pelecehan dan penyimpangan seksual. Ia menegaskan, dukungan itu bertujuan menciptakan ketahanan keluarga dan bermuara kepada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ini semua kami lakukan sebagai bagian dari kewajiban ormas, yang ingin memperjuangkan hak warga negara," kata Faizah, Minggu (24/7).
Ia menerangkan, PP Salimah memandang miris akan kasus-kasus asusila yang marak terjadi, terutama menimpa anak-anak dan perempuan sebagai korban. Padahal, lanjut Faizah, para korban itu adalah warga negara Indonesia dan merupakan bagian mutlak dari bangsa Indonesia.
Untuk itu, ia mengingatkan kalau pemerintah memiliki salah satu kewajiban penting sebagai penyelenggara negara, yaitu memberikan perlindungan. Selain itu, Faizah menekankan pemerintah wajib memberikan hak hidup dengan aman dan tenteram kepada warga negaranya.
Faizah menambahkan, dukungan itu bagian dari tugas PP Salimah sebagai ormas dengan visi meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga Indonesia. Menurut Faizah, menjaga ketahanan keluarga bagian tidak terpisahkan dari perjuangan, karena keluarga merupakan komponen NKRI. (nrm/aag)