DUMAI (riaumandiri.co)- Upaya penangkapan bawang impor ilegal yang masuk ke Kota Dumai kembali dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai, Jumat (22/7) malam lalu. Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada media membenarkan telah mengamankan satu unit mobil Grand Max berisi 100 karung bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen Karantina tersebut dihentikan polisi saat melintas di Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai," katanya, Sabtu (23/7).
Dijelaskannya, bawang merah impor ilegal tersebut dimuat di Pelabuhan Sepahat Kabupaten Bengkalis dan akan dibongkar di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
"Pengungkapan bawang merah tanpa dokumen tersebut berdasarkan laporan warga. Warga kerap melihat mobil membawa bawang merah di Jalan Pendowo, Bukit Batrem," katanya. Bedasarkan laporan warga setempat, pihaknya langsung menerjukan anggotanya untuk menyelidiki laporan warga ke lokasi dan berhasil merazia sebuah mobil mengakut bawang merah.
"Sopirnya tidak bisa menunjukkan dokumen Karantina. Jadi kita lakukan penahanan. Dari pengembangan diketahui ada seseorang yang menerima bawang merah tersebut," jelasnya.
Setelah berhasil menahan mobil berisikan bawang merah, katra dia, anggotanya langsung menyisir lokasi untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.
"Penyidik menjerat pelaku sebagai tersangka Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkas Kapolres Dumai. (rtc)