Batam (riaumandiri.co)- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Natuna berinisial AH, sudah ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukannya pada salah satu siswa SMA di Negeri Rantau Bertuah pada pertengahan bulan Maret 2016 lalu.
"Statusnya sudah tersangka, surat pada panggilan pertama juga sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eko Puji Nugroho, Jumat (22/7).
Ia mengatakan, pada Kamis (21/7) siang oknum anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN itu tidak datang seorang diri. Tersangka datang memenuhi panggilan penyidik bersama pengacaranya. "Yang bersangkutan datang bersama pengacaranya," ujarnya.
Didampingi pengacara, AH menjalani pemeriksan sekitar enam jam, dari siang pukul 13.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan AH tidak langsung ditahan Polda Kepri.
Menurut mantan Kapolres Mojokerto ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum menahan tersangka. "Gelar perkara dulu, hasilnya nanti baru kita putuskan. Tunggu aja ya. Tunggu keputusan Kapolda," kata Eko.
Kasus dugaan pencabulan ini sudah berjalan sejak 5 bulan lalu. Awalnya orang tua korban tidak menduga anaknya pergi ke Batam. Karena, pada Kamis (17/3) pagi sempat mengantar anaknya ke sekolah.
Tanpa sepengetahuan orangtua, korban meminta izin kepada pihak sekolah untuk berobat ke Batam atas penyakit usus buntu yang dialami. Tidak diduga kedua orangtua korban setelah membuat laporan ke Polres Natuna, ternyata anaknya ke Batam bertujuan menggugurkan kandungannya.
Polda Kepri mengambil alih kasus tersebut dari Polres Natuna dan melayangkan surat izin permohonan kepada Gubernur Kepri untuk memeperiksa oknum anggota DPRD tersebut sesuai UU. Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk korban, pelaku mengarah pada pejabat legislatif tersebut.(btd/ivi)