Pekan Depan, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara

Sabtu, 23 Juli 2016 - 09:39 WIB

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan secepatnya melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan lahan pembangunan asrama (embarkasi) haji, Riau, dengan terdakwa Muhammad Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau selaku KPA dan Nimron Varasian, selaku kuasa pemilik lahan pada pengadaan tersebut.


"Kita akan limpahkan berkas keduanya secepatnya, dan diupayakan pekan depan. Karena sebelum dilimpahkan, kita akan ekspos dulu dakwaan kedua terdakwa," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Darma Natal, Jumat (22/7) siang.


"Pada persidangan nanti, kedua terdakwa akan dihadirkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH dan Dame SH," sambung Darma.
Untuk diketahui, Muhammad Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau dan Nimron Varasian, kuasa pemilik lahan. Diadili atas perbuataannya melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama (embarkasi) haji Riau.


Dimana kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.


Pelaksanaan dilapangan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan Mark Up harga tanah.
Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.


Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.(rtc/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler