Uang Sitaan Rp8,3 M Dikembalikan Jaksa

Jumat, 22 Juli 2016 - 09:50 WIB

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan mengembalikan uang sebesar Rp8 miliar lebih ke Bank Rakyat Indonesia Unit Sei Kijang, Pelalawan. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tangan Rinaldi Kurniawan, mantan Mantri BRI Unit Sei Kijang, yang membobol kas bank tersebut.


Rinaldi sendiri yang telah dihadirkan ke persidangan telah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dimana perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.


Sebelumnya, penyitaan ini dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau yang menangani perkara ini, dan selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.


Sebenarnya, uang yang dibobol Rinaldi Kurniawan yang sempat menjabat selaku Kepala Unit Sementara BRI Unit Sei Kijang tersebut sebesar Rp12.818.000.816. Uang sebesar Rp4 miliar lebih diketahui sudah dialihkan Rinaldi Kurniawan ke beberapa aset, seperti rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya.


"Sementara uang yang disita penyidik sebesar Rp8.395.856.000, telah kita kembalikan ke BRI Unit Sei Kijang. Pengembaliannya kita lakukan pada Rabu (20/7) petang kemarin," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Yuriza Antoni, kepada Haluan Riau, Kamis (21/7).


"Untuk aset rumah kita upayakan akan segera dieksekusi. Sementara untuk mobil sudah kita sita dan dalam waktu dekat akan dilakukan proses lelang," lanjut Yuriza Antoni.


Lebih lanjut Yuriza menyebut uang Rp8 miliar lebih tersebut sebelumnya telah dititipkan ke BRI Sudirman Pekanbaru. Setelah inkrah, barulah JPU mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut ke BRI Unit Sei Kijang.


Untuk diketahui, Rinaldi Kurniawan diseret ke pengadilan atas pembobolan kas milik BRI Unit Sei Kijang Pelalawan. Pembobolan dana kas bank ini dilakukannya secara bertahap sejak 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015.


Dimana pembobolan itu dilakukan terdakwa dengan mudah karena, pernah sebagai Kepala Unit sementara di BRI Unit Sei Kijang
Dana tersebut, ditransfer ke rekening fiktif terdakwa dengan nama MW pada tabungan Britama secara bertahap. Rinaldi berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam pasword yang sering digunakan.


Selama 2 tahun dalam rentang tahun 2013 hingga 2015. PT BRI Tbk kebobolan dana kas sebesar Rp12.818.000.816.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler