PEKANBARU (riaumandiri.co)-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mendalami kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan yang terletak di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, Penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan.
Keempat tersangka, yakni berinisial SH yang merupakan oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, dan JE oknum BPN Kabupaten Siak. Selanjutnya, T yang merupakan oknum notaris, serta H yang merupakan oknum kepala desa.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Surawan, penahanan terhadap tersangka SH dilakukan sebelum puasa kemarin.
"Orang yang pertama kali ditahan dalam kasus ini adalah SH," ungkap Surawan kepada Haluan Riau, Kamis (21/7).
Berangkat dari pengembangan, kata Surawan, penyidik kemudian menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni JE, T, dan H, sebagai tersangka. Ketiganya juga telah dilakukan penahanan sel tahanan Mapolda Riau.
"Mereka kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan. Tiga tersangka terakhir yang ditahan tersebut dilakukan pada minggu ini," sebut Kombes Pol Surawan.
Lebih lanjut, Surawan menyebut kalau penahanan keempat pelaku ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi dan pengumpulam alat bukti. "Ada sembilan saksi yang sudah kita mintaiketerangannya. Sehingga ke empat pelaku ini dapat ditahan," pungkas Surawan.
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih berupaya melakukan pemberkasan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, kasus ini bermula setelah ditemukan surat tanah tandingan yang diterbitkan oleh SH di lahan yang berada di lokasi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar.
Kemudian dari penyelidikan, Dit Reskrimum Polda Riau kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menetapkan keempat pelaku sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab.
"Kasus ini masih berlanjut, dan masih kita dalami," pungkas Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan.***